Akibat Pembatalan Perjanjian Kerjasama Antara Klien dan Vendor pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Studi Kasus di Vendor Shofi Wedding Organizer)
Abstract
Wedding organizer adalah seseorang yang membantu merencanakan dan mengorganisir pesta pernikahan, dalam perjanjian antara vendor Shofi wedding organizer dan klien yang dibatalkan karena pandemi covid 19, Banyak klien yang pada perjanjian telah membayar uang muka untuk resepsi pernikahan terpaksa harus dibatalkan oleh pihak wedding organizer.
Ketidakpahaman masyarakat mengenai keadaan memaksa membuat masyarakat enggan mengenai pembatalan perjanjian, akibatnya masyarakat yang melaksanakan perjanjian yang dibatalkan meminta ganti rugi atas pembatalan tersebut. Penulisan ini dilatarbelakangi dengan adanya permasalahan yaitu, bagaimana akibat hukum pembatalan perjanjian kerjasama antara vendor dan klien oleh pihak vendor Shofi wedding organizer. Bagaimana penyelesaian hukum dari akibat pembatalan perjanjian kerjasama antara vendor dan klien oleh pihak vendor Shofi wedding organizer. Jenis penlitian dalam penulisan ini merupakan jenis penelitian yuridis empiris. Sedangkan pendekatan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis.
Keadaan tersebut termasuk keadaan memaksa karena tidak dapat diduga sebelumnya, oleh karena itu menurut Pasal 1244 dan 1245 KUHPerdata bahwasannya prestasi yang tidak dipenuhi karena keadaan memaksa pihak klien tidak berhak menuntu ganti kerugian atas hal tersebut. Bentuk dari penyelesaian pembatalan perjanjian tersebut yakni melalui penyelesaian secara kekeluargaan dengan cara negosiasi. Negosiasi yang dilakukan kedua belah pihak ini negosiasi yang menghasilkan kesepakatan untuk membatalkan perjanjian.
Kata Kunci : Perjanjian, Covid-19, Wedding Organizer.