Show simple item record

dc.contributor.authorMustafida, Dian
dc.date.accessioned2022-01-12T02:27:16Z
dc.date.available2022-01-12T02:27:16Z
dc.date.issued2021-07-24
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/2989
dc.description.abstractPedagang kaki lima atau di singakta PKL adalah suatu istilah yang diperuntukkan untuk penjual dagangan yang melakukan kegiatan di atas trotoar yang seharusnya di gunakan untuk pejalan kaki. Istilah PKL ditujukan untuk pedagang yang menggunakan grobak. Lima kaki tersebut terdiri dari dua kaki pedagang ditambah tiga kaki (tiga roda atau dua roda dan satu kaki kayu). Keberadaan pedagang kaki lima (PKL) sudah merupakan suatu fenomena bagi Negara Indonesia. akhir-akhir ini diberbagai kota banyak sekali penggusuran terhadap PKL. Para PKL digusur oleh pemerintah seolah-olah mereka tidak memiliki Hak Asasi manusia dibidang ekonomi, sosial dan budaya. Ada beberapa alasan aparat pemerintah melakukan penggusuran terhadap PKL tersebut yakni sebagian mungkin dikarenakan tidak adanya izin usaha dan menggelar usaha ditempat di mana telah dilarang oleh pemerintah karena menghambat suatu kegiatan masyarakat. Sampai saat ini memang di Indonesia belum ada Undang-undang atau peraturan yang mengatur secara langsung mengenai PKL. Namun meski belum ada Undang-undang atau peraturan yang mengatur dari pusat, tetapi sudah ada Peraturan Daerah (PerDa) yang dibuat oleh pemerintah daerah secara legal dan cukup kuat untuk mengatur para PKL supaya berjualan secara tertib ditempat yang telah disediakan. Dan itu telah terjadi di Kabupaten Pasuruan, Pemerintah Daerah telah membuat dan menetapkan Peraturan Daerah mengenai PKL yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima. Kata Kunci : Pedagang Kaki Lima, Peraturan Daerah, Izin Usaha.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectPedagang Kaki Limaen_US
dc.subjectPeraturan Daerahen_US
dc.subjectIzin Usahaen_US
dc.titleImplementasi Pasal 5 Peraturan Daerah Kebupaten Pasuruan No.11 Tahun 2005 Tentang Pentaan dan Pembinaan Kegiatan Pedagang Kaki Lima yang Mengatur Tentang Daftar Usaha Pedagang Kaki Lima (di Desa warung Dowo Kec. Pohjentrek Kab. Pasuruan)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record