Analisis Yuridis Pengesahan Jual Beli Tanah Bersertifikat Hak Milik Melalui Putusan Pengadilan
Abstract
Pengesahan jual beli tanah bersertifikat hak milik melalui putusan pengadilan merupakan salah satu upaya untuk mengesahkan perjanjian jual beli yang dilakukan tanpa akta jual beli PPAT.
Pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Pasal 54 dan Pasal 55, Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan digunakan sebagai landasan hukum.
Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut : 1. Bagaimana analisis yuridis pengesahan jual beli tanah bersertifikat hak milik melalui putusan pengadilan ? 2. Bagaimana akibat hukum terhadap adanya putusan pengadilan yang mengesahkan jual beli tanah bersertifikat hak milik ?
Penelitian ini menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Pengolahan bahan hukum yang diperoleh dalam studi kepustakaan dan studi dokumen dianalisa secara normatif dengan menggunakan metode interpretasi gramatikal dan secara sistematis sehingga dapat memperoleh jawaban atas permasalahan untuk ditarik kesimpulan.
Hasil penelitian penyusun adalah jual beli tanah bersertifikat hak milik sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata, baru menimbulkan perjanjian jual beli yang berlaku sebagai undang-undang namun tidak mengakibatkan pemindahan hak atas tanah kepada pembeli. Untuk mengesahkan perjanjian jual beli tanah tersebut diajukanlah gugatan perdata oleh pihak pembeli sebagai Penggugat atau ahli warisnya terhadap pihak penjual sebagai Tergugat melalui Pengadilan Negeri guna mendapatkan putusan pengadilan yang berakibat hukum.
Menurut sifatnya, Putusan Pengadilan Negeri dalam contoh kasus ini adalah Putusan Pengadilan Negeri Kepanjen Nomor 168/Pdt.G/2015/PN.Kpn tanggal 21 April 2016, Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 265/Pdt.G/2020/PN.Kpg tanggal 15 Desember 2020 dan Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 75/Pdt.G/2019/PN.Pwt tanggal 13 Mei 2020 dihubungkan dengan ketentuan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah adalah Putusan Condemnatoir yang merupakan putusan yang bisa dilaksanakan, yaitu putusan yang berisi penghukuman, dimana pihak yang kalah dihukum untuk melakukan sesuatu. Adapun putusan pengadilan terhadap pengesahan jual beli tanah bersertifikat hak milik yang dilakukan dalam kasus sengketa yang terjadi adalah berkekuatan hukum tetap, yaitu putusan yang diterima oleh kedua belah pihak yang berperkara dan telah dilaksanakan oleh para pihak yang beperkara.
Kata Kunci : Pengesahan Jual Beli Tanah, Bersertifikat hak milik, Putusan Pengadilan.