Proses Penanganan Tindakan Pertama pada Tempat Kejadian Perkara (TPKTP) Kecelakaan Menonjol untuk Penyidikan Kecelakaan Lalulintas (di Wilayah Hukum Polres Probolinggo)
Abstract
Pemeriksaan ditempat kejadian perkara (TKP) merupakan kunci keberhasilan upaya pengungkapan kasus tindak pidana termasuk dalam kasus kecelakaan, penanganan yang baik, cepat, tepat, dan dilaksanakan secara profesional merupakan pertanda akan tercapainya keberhasilan penyidik untuk membuat jelas dan terang perkara yang dihadapi dimana dalam hal ini adalah kecelakaan lalu lintas menonjol.
Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana proses penanganan tindakan pertama pada Tempat Kejadian Perkara (TPTKP) Kecelakaan Menonjol Untuk Penyidikan Kecelakaan Lalulintas dan apa faktor-faktor apa yang mempengaruhi penanganan tindakan pertama pada Tempat Kejadian Perkara (TPTKP) Kecelakaan Menonjol Untuk Penyidikan Kecelakaan Lalulintas di Wilayah Probolinggo. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis sosiologis dengan menggunakan metode analisis deskripsi kualitatif. Hasil analisis dapat diketahui bahwa proses penanganan tindakan pertama pada Tempat Kejadian Perkara (TPTKP) Kecelakaan Menonjol yaitu tindakan pertama yang dilakukan setelah mendapatkan laporan kejadian kecelakaan selanjutnya menghubungi anggota polisi terdekat dari terjadinya kecelakaan sehingga proses menuju ke TKP lebih cepat, memberikan pertolongan terhadap korban, melakukan pengamanan TKP dan mempertahankan dalam keadaan status quo dan mengamankan pengemudi dan awak kendaraan. Faktor yang mempengaruhi penanganan tindakan pertama pada Tempat Kejadian Perkara (TPTKP) Kecelakaan Menonjol yaitu perilaku masyarakat dan kurangnya personil dari anggota kepolisian unit laka sehingga proses penyelesaian penanganan mengalami hambatan.
Kata Kunci: Penanganan Tindakan Pertama Pada Tempat Kejadian Perkara (TPKTP) Kecelakaan Menonjol dan Penyidikan Kecelakaan Lalulintas