Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 di Kabupaten Trenggalek
Abstract
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) merupakan virus yang belum teridentifikasi sebelumnya. Virus yang berasalah dari Wuhan, China ini mempunyai dampak yang sangat berbahaya bagi kesehatan. Dalam waktu yang singkat, sudah banyak korban yang kehilangan nyawa akibat virus ini. Dengan adanya hal tersebut pihak Pemerintah Pusat memberikan instruksi kepada Pemerintah daerah untuk melakukan upaya-upaya guna menekan jumlah kasus terkonfirmasi.
Adapun permasalahan yang akan penulis angkat dalam penelitian ini yaitu bagaimana penegakan hukum yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Trenggalek di masa Pendemi Covid-19 dan bagaimana penerapan sanksi yang diberikan Pemerintah Kabupaten Trenggalek kepada pelanggar protokol kesehatan ditengah wabah pandemi Covid-19 serta upaya-upaya apa saja yang dilakukan dalam mengurangi pelanggaran. Penelitian ini mempunyai tujuan untuk mengetahui penegakan hukum yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Trenggalek di masa Pendemi Covid-19 serta untuk mengetahui dan menganalisis penerapan sanksi yang diberikan Pemerintah Kabupaten Trenggalek kepada pelanggar protokol kesehatan ditengah wabah pandemi Covid-19 serta upaya-upaya apa saja yang dilakukan dalam mengurangi pelanggaran. Dalam melakukan penelitian ini penulis menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis.
Sehingga hasil dari penelitian yang dilakukan oleh penulis yaitu upaya hukum dilakukan oleh pihak penegak hukum yang terdiri dari kepolisian, TNI dan juga satpol PP. Ketiganya melakukan operasi yustisi pada waktu yang telah dilakukan, tidak hanya itu pada waktu tertentu dilakukan operasi gabungan dengan tujuan untuk meminimalisir pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh masyarakat. Apabila terdapat masyarakat yang melanggar aturan tersebut, sanksi yang akan diberikan dapat berupa sanksi lisan/teguran, sanksi tertulis, kerja sosial, sanksi administratif, sanksi pemberhentian sementara, penutupan sementara.
Kata Kunci: Pelanggaran Protokol Kesehatan, Covid-19, Penegakan Hukum