Show simple item record

dc.contributor.authorFauzi, Ahmad
dc.date.accessioned2022-01-12T02:34:08Z
dc.date.available2022-01-12T02:34:08Z
dc.date.issued2022-01-03
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/2998
dc.description.abstractPenelitian ini dilatarbelakangi oleh nsipenerapan sistem peradilan pidana yang konvensional yang berorirntasi kepada sifat pembalasan kepada pelaku, Rumusan penelitian ini adalah 1. Bagaimana pengaturan pengaturan penghentian penuntutan menurut Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penunututan Berdasarkan Keadilan Restoratif? 2.Bagaimana peran kejaksaan dalam menegakkan keadilan restoratif berdasarkan Peraturan Kejaksaan No 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif? Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, studi kasus, dan konseptual. Pengaturan penghentian penuntutan menurut Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penunututan Berdasarkan Keadilan Restoratif memberikan syarat-syarat tindak pidana yang dapat diterapkan penghentian penuntutan demi restoratif justice. Pada Perja No 15 Tahun 2020 memberikan pengaturan bahwa tindak pidana yang dapat diterapkan melalui restorative justice adalah Perkara tindak pidana dapat ditutup demi hukum dan diberhentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif dalam hal terpenuhi syarat sebagai berikut: a. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; b. Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; dan c. Tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih RP 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah). Peran Kejaksaan Dalam Menegakkan Keadilan Restoratif Berdasarkan Peraturan Kejaksaan No 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, kejaksaan selain memiliki peran penuntutan dalam perkara pidana juga mempunyai peran sebagai sarana preventif untuk mencegah penumpukan perkara di pengadilan dengan melalui penghentian penunntutan berdasarkan keadilan restoratif. Jaksa memiliki peran untuk mendamaikan para pihak korban dan pelaku, disini jaksa aktif untuk melakukan mediasi penal kepada para pihak korban dan pelaku dengan maksud pelaku dan korban mendapatkan (win-win solution) kesepakatan bersama dan agar dapat kembali keadaan semula (pemulihan) bukan kepada pembalasan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectPenghentianen_US
dc.subjectPenuntutanen_US
dc.subjectJaksaen_US
dc.subjectKeadilanen_US
dc.subjectKejaksaaanen_US
dc.titleAnalisis Yuridis Terhadap Peraturan Kejaksaaan Republik Indonesia No 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratifen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record