Analisis Yuridis Terhadap Peraturan Kejaksaaan Republik Indonesia No 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh nsipenerapan sistem peradilan pidana
yang konvensional yang berorirntasi kepada sifat pembalasan kepada pelaku,
Rumusan penelitian ini adalah 1. Bagaimana pengaturan pengaturan penghentian
penuntutan menurut Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No 15 Tahun 2020
Tentang Penghentian Penunututan Berdasarkan Keadilan Restoratif? 2.Bagaimana
peran kejaksaan dalam menegakkan keadilan restoratif berdasarkan Peraturan
Kejaksaan No 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan
Keadilan Restoratif? Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif
dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, studi kasus, dan konseptual.
Pengaturan penghentian penuntutan menurut Peraturan Kejaksaan
Republik Indonesia No 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penunututan
Berdasarkan Keadilan Restoratif memberikan syarat-syarat tindak pidana yang
dapat diterapkan penghentian penuntutan demi restoratif justice. Pada Perja No 15
Tahun 2020 memberikan pengaturan bahwa tindak pidana yang dapat diterapkan
melalui restorative justice adalah Perkara tindak pidana dapat ditutup demi hukum
dan diberhentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif dalam hal
terpenuhi syarat sebagai berikut:
a. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
b. Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda penjara tidak
lebih dari 5 (lima) tahun; dan
c. Tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai
kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih RP
2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Peran Kejaksaan Dalam Menegakkan Keadilan Restoratif Berdasarkan
Peraturan Kejaksaan No 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan
Berdasarkan Keadilan Restoratif, kejaksaan selain memiliki peran penuntutan
dalam perkara pidana juga mempunyai peran sebagai sarana preventif untuk
mencegah penumpukan perkara di pengadilan dengan melalui penghentian
penunntutan berdasarkan keadilan restoratif. Jaksa memiliki peran untuk
mendamaikan para pihak korban dan pelaku, disini jaksa aktif untuk melakukan
mediasi penal kepada para pihak korban dan pelaku dengan maksud pelaku dan
korban mendapatkan (win-win solution) kesepakatan bersama dan agar dapat
kembali keadaan semula (pemulihan) bukan kepada pembalasan.