View Item 
  •   UNISMA Repository
  • Dissertations and Theses
  • Undergraduate Theses
  • UT - Faculty of Law
  • UT - Law Science
  • View Item
  •   UNISMA Repository
  • Dissertations and Theses
  • Undergraduate Theses
  • UT - Faculty of Law
  • UT - Law Science
  • View Item
JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

Analisis Yuridis Terhadap Peraturan Kejaksaaan Republik Indonesia No 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

Thumbnail
View/Open
S1_21701021124_AHMAD FAUZI.pdf (3.021Mb)
Date
2022-01-03
Author
Fauzi, Ahmad
Metadata
Show full item record
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh nsipenerapan sistem peradilan pidana yang konvensional yang berorirntasi kepada sifat pembalasan kepada pelaku, Rumusan penelitian ini adalah 1. Bagaimana pengaturan pengaturan penghentian penuntutan menurut Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penunututan Berdasarkan Keadilan Restoratif? 2.Bagaimana peran kejaksaan dalam menegakkan keadilan restoratif berdasarkan Peraturan Kejaksaan No 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif? Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, studi kasus, dan konseptual. Pengaturan penghentian penuntutan menurut Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penunututan Berdasarkan Keadilan Restoratif memberikan syarat-syarat tindak pidana yang dapat diterapkan penghentian penuntutan demi restoratif justice. Pada Perja No 15 Tahun 2020 memberikan pengaturan bahwa tindak pidana yang dapat diterapkan melalui restorative justice adalah Perkara tindak pidana dapat ditutup demi hukum dan diberhentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif dalam hal terpenuhi syarat sebagai berikut: a. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; b. Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; dan c. Tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih RP 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah). Peran Kejaksaan Dalam Menegakkan Keadilan Restoratif Berdasarkan Peraturan Kejaksaan No 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, kejaksaan selain memiliki peran penuntutan dalam perkara pidana juga mempunyai peran sebagai sarana preventif untuk mencegah penumpukan perkara di pengadilan dengan melalui penghentian penunntutan berdasarkan keadilan restoratif. Jaksa memiliki peran untuk mendamaikan para pihak korban dan pelaku, disini jaksa aktif untuk melakukan mediasi penal kepada para pihak korban dan pelaku dengan maksud pelaku dan korban mendapatkan (win-win solution) kesepakatan bersama dan agar dapat kembali keadaan semula (pemulihan) bukan kepada pembalasan.
URI
http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/2998
Collections
  • UT - Law Science

PRISMA Knowledge Center
Perpustakaan dan Kearsipan UNISMA
Telp: 0341-581613, Fax.: 0341-552249
Addr: Jln. MT. Haryono 193, Kota Malang
UNISMA Repository Quick Access 
Digilib UNISMA
Unicat Discovery
APPTNU Repository Group
 

 

Browse

All of CategoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

My Account

Login

PRISMA Knowledge Center
Perpustakaan dan Kearsipan UNISMA
Telp: 0341-581613, Fax.: 0341-552249
Addr: Jln. MT. Haryono 193, Kota Malang
UNISMA Repository Quick Access 
Digilib UNISMA
Unicat Discovery
APPTNU Repository Group