Show simple item record

dc.contributor.authorKristian
dc.date.accessioned2022-01-12T02:35:15Z
dc.date.available2022-01-12T02:35:15Z
dc.date.issued2021-09-06
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/3000
dc.description.abstractPada penulisan skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Penyelesaian Sengketa Harta Bersama Yang Dijaminkan Dan Diperjualbelikan Tanpa Sepengetahuan Mantan Suami (Studi Kasus Di Desa Durensewu Kecamatan Pandaan). Pilihan tema tersebut diletar belakangi oleh permasalahan yang terjadi di desa durensewu terdapat sepasang suami istri yang bercerai lama tetapi harta bersama mereka dijaminkan serta diperjualbelikan oleh pihak mantan istri tanpa sepengetahuan mantan suami. Karena sengketa tak kunjung usai, maka salah satu pihak meminta Kepala Desa untuk memediatori sengketa tersebut. Kedua belah pihak menggunakan jalur mediasi karena hal tersebut dianggap lebih efisien dari pada menggunakan proses pengadilan. Berdasarkan latar belakang diatas, penulis mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana kedudukan harta bersama setelah putus perkawinan? 2. Bagaimana penyelesaian sengketa harta bersama yang dijaminkan dan diperjualbelikan tanpa sepengetahuan mantan suami? 3. Apa saja faktorfaktor penghambat penyelesaian sengketa?. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Pengumpulan data dalam penelitian ini melalui teknik wawancara dan studi dokumentasi. Selanjutnya data yang diperoleh dikaji dan dianalisis dengan pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam penelitian untuk menjawab isu hukum dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa, menurut Undang-Undang perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, harta bersama adalah harta yang berada dalam masa perkawinan. Dalam hukum Islam tidak mengenal adanya pencampura harta kedalam harta bersama akan tetapi disarankan adanya saling pengertian serta dibolehkannya membuat perjanjian perkawinan sebelum dilakukannya akad perkawinan. Proses penyelesaian sengketa ini menggunakan jalur mediasi dimana Kepala Desa bertindak sebagai mediator dan ketua Rukun Tetangga berindak sebagai saksi. Hasil dari mediasi adalah sebagai berikut, karena objek sengketa sudah terlanjur dijual oleh pihak mantan istri maka uang hasil penjualan dari objek sengketa tersebut dibagi dengan 70% diberikan kepada mantan suami dikarenakan pembangunan rumah tersebut tanpa campur tangan pihak mantan istri serta pihak mantan suami juga mendapatkan hak asuh anak, sedangkan pihak mantan istri mendapatkan 30% bagian dari penjualan objek sengketa tersebut. Adapun faktorfaktor penghambat penyelesaian sengketa antara lain karena kurangnya barang bukti, sulitnya mempertemukan pihak yang berperkara, dan tidak hadirnya saksi dalam proses mediasi.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectPenyelesaian Sengketaen_US
dc.subjectHarta Bersamaen_US
dc.subjectMediasien_US
dc.titlePenyelesaian Sengketa Harta Bersama Yang Dijaminkan Dan Diperjualbelikan Tanpa Sepengetahuan Mantan Suami (Studi Kasus Di Desa Durensewu Kecamatan Pandaan)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record