Penyelesaian Sengketa Harta Bersama Yang Dijaminkan Dan Diperjualbelikan Tanpa Sepengetahuan Mantan Suami (Studi Kasus Di Desa Durensewu Kecamatan Pandaan)
Abstract
Pada penulisan skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Penyelesaian
Sengketa Harta Bersama Yang Dijaminkan Dan Diperjualbelikan Tanpa
Sepengetahuan Mantan Suami (Studi Kasus Di Desa Durensewu Kecamatan
Pandaan). Pilihan tema tersebut diletar belakangi oleh permasalahan yang terjadi
di desa durensewu terdapat sepasang suami istri yang bercerai lama tetapi harta
bersama mereka dijaminkan serta diperjualbelikan oleh pihak mantan istri tanpa
sepengetahuan mantan suami. Karena sengketa tak kunjung usai, maka salah satu
pihak meminta Kepala Desa untuk memediatori sengketa tersebut. Kedua belah
pihak menggunakan jalur mediasi karena hal tersebut dianggap lebih efisien dari
pada menggunakan proses pengadilan.
Berdasarkan latar belakang diatas, penulis mengangkat rumusan masalah
sebagai berikut: 1. Bagaimana kedudukan harta bersama setelah putus
perkawinan? 2. Bagaimana penyelesaian sengketa harta bersama yang dijaminkan
dan diperjualbelikan tanpa sepengetahuan mantan suami? 3. Apa saja faktorfaktor
penghambat penyelesaian sengketa?.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis empiris dengan
menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Pengumpulan data dalam penelitian
ini melalui teknik wawancara dan studi dokumentasi. Selanjutnya data yang
diperoleh dikaji dan dianalisis dengan pendekatan-pendekatan yang digunakan
dalam penelitian untuk menjawab isu hukum dalam penelitian ini.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa, menurut Undang-Undang
perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, harta bersama adalah harta yang berada
dalam masa perkawinan. Dalam hukum Islam tidak mengenal adanya pencampura
harta kedalam harta bersama akan tetapi disarankan adanya saling pengertian serta
dibolehkannya membuat perjanjian perkawinan sebelum dilakukannya akad
perkawinan.
Proses penyelesaian sengketa ini menggunakan jalur mediasi dimana Kepala
Desa bertindak sebagai mediator dan ketua Rukun Tetangga berindak sebagai
saksi. Hasil dari mediasi adalah sebagai berikut, karena objek sengketa sudah
terlanjur dijual oleh pihak mantan istri maka uang hasil penjualan dari objek
sengketa tersebut dibagi dengan 70% diberikan kepada mantan suami dikarenakan
pembangunan rumah tersebut tanpa campur tangan pihak mantan istri serta pihak
mantan suami juga mendapatkan hak asuh anak, sedangkan pihak mantan istri
mendapatkan 30% bagian dari penjualan objek sengketa tersebut. Adapun faktorfaktor
penghambat penyelesaian sengketa antara lain karena kurangnya barang
bukti, sulitnya mempertemukan pihak yang berperkara, dan tidak hadirnya saksi
dalam proses mediasi.