Akibat Hukum Terhadap Pernikahan Dini Berdasarkan Hukum Islam Dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Atas Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Abstract
Perkawinan di bawah umur merupakan perkawinan yang dilakukan oleh seorang laki-laki dan seorang perempuan dimana umur keduanya masih dibawah batas minimum yang diatur oleh Undang-Undang dan kedua calon mempelai tersebut belum siap secara lahir maupun batin, serta kedua calon mempelai tersebut belum mempunyai mental yang matang dan juga ada kemungkinan belum siap dalam hal materil.
Permasalahan dalam penelitian ini yaitu Akibat Hukum Pernikahan Dini Berdasarkan Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 atas Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode yuridis normatif dalam melihat pelaksanaannya.
Penulis melakukan penelitian tentang akibat hukum terhadap pernikahan dini berdasarkan hukum Islam dan UU Nomor 16 Tahun 2019 atas perubahan UU Nomor 1 Tahun1974, perlindungan hukum terhadap pihak yang melakukan pernikahan dini berdasarkan hukum Islam dan UU Nomor 16 Tahun 2019 atas perubahan UU Nomor 1 Tahun1974
Kata Kunci : Akibat Hukum, Pernikahan Dini