Show simple item record

dc.contributor.authorPratama, Bayu
dc.date.accessioned2022-03-04T02:42:33Z
dc.date.available2022-03-04T02:42:33Z
dc.date.issued2021-11-12
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/3116
dc.description.abstractBaru-baru ini kita di hadirkan model transaksi baru yang terlaksana di beberapa tempat, yakni jual beli dengan model kejujuran, salah satunya teraplikasi di kantin kejujuran di Gedung Kuliah Bersama Universitas Islam Malang, dimana para pembeli mengambil barang pembelian, meletakkan uang sendiri ditempat pembayaran, dan jika ada kembalian, maka pembeli mengambil sendiri kembaliannya ditempat pembayaran tersebut, karenanya model transaksi tersebut bersebrangan dengan konsep jual beli dalam ekonomi islam yang sudah disepakati oleh para ulama. Dengan hadirnya model transaksi tersebut, maka menarik untuk dilakukan penelitian dengan rumusan masalah yaitu, pertama, Bagaimana jual beli di kantin kejujuran Universitas Islam Malang berdasarkan perspektif KUH Perdata dan hukum islam? Kedua, Bagaimana penerapan asas kepercayaan terhadap jual beli di kantin kejujuran Universitas Islam Malang? Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan asas kepercayaan terhadap jual beli di kantin kejujuran Universitas Islam Malang perspektif KUH Perdata dan Hukum Islam. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris (yuridis empiris). yaitu penelitian dengan cara pendekatan fakta yang ada dengan jalan mengadakan pengamatan dan penelitian di lapangan, kemudian dikaji dan ditelaah berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum islam yang terkait sebagai acuan untuk memecahkan masalah. Analisis data menggunakan analisis induktif dan menggunakan pendekatan yuridis untuk memperoleh kesimpulan dan analisis menurut KUHPerdata dan analisis menurut Hukum Islam. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh, penulis menyimpulkan bahwa Perjanjian jual beli yang dilakukan di kantin kejujuran intinya berada pada unsur esensialia sebuah perjanjian jual beli ini, Jika si pembeli tidak membayar harga pembelian, si penjual dapat menuntut pembatalan pembelian, sesuai dengan ketentuan Pasal 1266 dan 1267 KUHPerdata. Kemudian jual beli yang dilakukan di kantin kejujuran ini telah memenuhi syarat, dimana penjual yang sudah baligh dan berakal. Penjual menyerahkan barang dagangannya kepada pembeli yang dirasa pembeli sudah dewasa dan ada rasa tanggungjawab yang tinggi. Mahasiswa selaku pembeli diajarkan untuk berprilaku jujur melalui proses transaksi dengan asas kejujuran. Mahasiswa mengambil barang (makanan atau minuman) kemudian mahasiswa membayar melalui kotak pembayaran yang sudah disediakan oleh penjual.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectKantin Kejujuraanen_US
dc.subjectAsas Kepercayaanen_US
dc.titleTinjauan Yuridis Asas Kepercayaan Terhadap Jual Beli Di Kantin Kejujuran Universitas Islam Malang Perspektif KUH Perdata Dan Hukum Islamen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record