Tinjauan Yuridis Asas Kepercayaan Terhadap Jual Beli Di Kantin Kejujuran Universitas Islam Malang Perspektif KUH Perdata Dan Hukum Islam
Abstract
Baru-baru ini kita di hadirkan model transaksi baru yang terlaksana di
beberapa tempat, yakni jual beli dengan model kejujuran, salah satunya teraplikasi
di kantin kejujuran di Gedung Kuliah Bersama Universitas Islam Malang, dimana
para pembeli mengambil barang pembelian, meletakkan uang sendiri ditempat
pembayaran, dan jika ada kembalian, maka pembeli mengambil sendiri
kembaliannya ditempat pembayaran tersebut, karenanya model transaksi tersebut
bersebrangan dengan konsep jual beli dalam ekonomi islam yang sudah disepakati
oleh para ulama.
Dengan hadirnya model transaksi tersebut, maka menarik untuk dilakukan
penelitian dengan rumusan masalah yaitu, pertama, Bagaimana jual beli di kantin
kejujuran Universitas Islam Malang berdasarkan perspektif KUH Perdata dan
hukum islam? Kedua, Bagaimana penerapan asas kepercayaan terhadap jual beli
di kantin kejujuran Universitas Islam Malang? Adapun tujuan dari penelitian ini
adalah untuk mengetahui penerapan asas kepercayaan terhadap jual beli di kantin
kejujuran Universitas Islam Malang perspektif KUH Perdata dan Hukum Islam.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian
hukum empiris (yuridis empiris). yaitu penelitian dengan cara pendekatan fakta
yang ada dengan jalan mengadakan pengamatan dan penelitian di lapangan,
kemudian dikaji dan ditelaah berdasarkan peraturan perundang-undangan dan
hukum islam yang terkait sebagai acuan untuk memecahkan masalah. Analisis
data menggunakan analisis induktif dan menggunakan pendekatan yuridis untuk
memperoleh kesimpulan dan analisis menurut KUHPerdata dan analisis menurut
Hukum Islam.
Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh, penulis menyimpulkan bahwa
Perjanjian jual beli yang dilakukan di kantin kejujuran intinya berada pada unsur
esensialia sebuah perjanjian jual beli ini, Jika si pembeli tidak membayar harga
pembelian, si penjual dapat menuntut pembatalan pembelian, sesuai dengan
ketentuan Pasal 1266 dan 1267 KUHPerdata. Kemudian jual beli yang dilakukan
di kantin kejujuran ini telah memenuhi syarat, dimana penjual yang sudah baligh
dan berakal. Penjual menyerahkan barang dagangannya kepada pembeli yang
dirasa pembeli sudah dewasa dan ada rasa tanggungjawab yang tinggi.
Mahasiswa selaku pembeli diajarkan untuk berprilaku jujur melalui proses
transaksi dengan asas kejujuran. Mahasiswa mengambil barang (makanan atau
minuman) kemudian mahasiswa membayar melalui kotak pembayaran yang sudah
disediakan oleh penjual.