Show simple item record

dc.contributor.authorHeruveradita, Tiffany
dc.date.accessioned2022-03-28T07:45:10Z
dc.date.available2022-03-28T07:45:10Z
dc.date.issued2022-03-11
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/3464
dc.description.abstractKebijakan yang dibuat oleh pemerintah harus diimplementasikan dengan baik oleh instansi pelaksana sehingga tercapai tujuan kebijakan tersebut. Tetapi dalam kenyataannya ditemukan bahwa implementasi dilapangan tidak sesuai dengan kebijakan yang disusun. Implementasi dari kebijakan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan bertujuan memberikan kepastian pelayanan pertanahan, dalam penelitian ini dikhususkan pada pelayanan peralihan hak atas tanah secara jual beli pada Kantor Pertanahan Kota Malang. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui implementasi kebijakan pelayanan peralihan hak atas tanah secara jual beli berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010 dan untuk mengetahui faktor yang mempengaruhi dalam implementasi kebijakan pelayanan peralihan hak atas tanah secara jual beli berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Lokasi penelitian ini berada di Kantor Pertanahan Kota Malang. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu wawancara, observasi dan studi dokumen. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan interactive model analysis dari Miles, Huberman dan Saldana (2014) yang meliputi pengumpulan data, penyajian data, penarikan kesimpulan dan verifikasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa untuk mendapatkan pelayanan peralihan hak atas tanah secara jual beli pada Kantor Pertanahan Kota Malang, pemohon diwajibkan mengisi blanko permohonan, melakukan validasi bukti bayar BPHTB dan cek zona nilai tanah. Implementasi kebijakan pelayanan peralihan hak atas tanah telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010 yaitu melalui 4 tahapan proses pelayanan yaitu penerimaan dan pemeriksaan dokumen permohonan, penerimaan pembayaran biaya pendaftaran, pencatatan dan penyerahan sertipikat. Dalam mengimplementasikan kebijakan pelayanan peralihan hak atas tanah secara jual beli ini front office dan back office membangun koordinasi dan komunikasi melalui pemahaman yang sama tentang pelayanan peralihan hak atas tanah secara jual beli untuk mengantisipasi adanya perbedaan pemahaman yang akan mempengaruhi pelayanan. Terdapat faktor pendukung dan faktor penghambat yang mempengaruhi implementasi kebijakan pelayanan peralihan hak atas tanah secara jual beli berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor xi 1 Tahun 2010. Faktor pendukung yaitu lengkapnya persyaratan permohonan peralihan hak atas tanah, aplikasi web KKP berjalan lancar dan pejabat pelaksana dan pejabat pengawas berada di tempat. Sementara untuk faktor penghambat yaitu kurangnya dukungan SDM, volume berkas permohonan, kekurangan syarat administrasi pada berkas permohonan dan pejabat pelaksana dan pejabat pengawas tidak ada di tempat.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectPelayanan Peralihan Hak Atas Tanahen_US
dc.subjectPeraturan Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2010en_US
dc.titleImplementasi Kebijakan Pelayanan Peralihan Hak Atas Tanah secara Jual Beli Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan (Studi Pada Kantor Pertanahan Kota Malang)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record