Implementasi Kebijakan Pelayanan Peralihan Hak Atas Tanah secara Jual Beli Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan (Studi Pada Kantor Pertanahan Kota Malang)
Abstract
Kebijakan yang dibuat oleh pemerintah harus diimplementasikan dengan
baik oleh instansi pelaksana sehingga tercapai tujuan kebijakan tersebut. Tetapi
dalam kenyataannya ditemukan bahwa implementasi dilapangan tidak sesuai
dengan kebijakan yang disusun. Implementasi dari kebijakan Peraturan Kepala
Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 tentang
Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan bertujuan memberikan kepastian
pelayanan pertanahan, dalam penelitian ini dikhususkan pada pelayanan
peralihan hak atas tanah secara jual beli pada Kantor Pertanahan Kota Malang.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui implementasi kebijakan pelayanan
peralihan hak atas tanah secara jual beli berdasarkan Peraturan Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010 dan untuk mengetahui faktor yang
mempengaruhi dalam implementasi kebijakan pelayanan peralihan hak atas tanah
secara jual beli berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor
1 Tahun 2010.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian
deskriptif. Lokasi penelitian ini berada di Kantor Pertanahan Kota Malang. Teknik
pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu wawancara,
observasi dan studi dokumen. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini
adalah dengan menggunakan interactive model analysis dari Miles, Huberman dan
Saldana (2014) yang meliputi pengumpulan data, penyajian data, penarikan
kesimpulan dan verifikasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa untuk mendapatkan pelayanan
peralihan hak atas tanah secara jual beli pada Kantor Pertanahan Kota Malang,
pemohon diwajibkan mengisi blanko permohonan, melakukan validasi bukti bayar
BPHTB dan cek zona nilai tanah. Implementasi kebijakan pelayanan peralihan hak
atas tanah telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan
Nasional Nomor 1 Tahun 2010 yaitu melalui 4 tahapan proses pelayanan yaitu
penerimaan dan pemeriksaan dokumen permohonan, penerimaan pembayaran
biaya pendaftaran, pencatatan dan penyerahan sertipikat. Dalam
mengimplementasikan kebijakan pelayanan peralihan hak atas tanah secara jual
beli ini front office dan back office membangun koordinasi dan komunikasi melalui
pemahaman yang sama tentang pelayanan peralihan hak atas tanah secara jual
beli untuk mengantisipasi adanya perbedaan pemahaman yang akan
mempengaruhi pelayanan. Terdapat faktor pendukung dan faktor penghambat
yang mempengaruhi implementasi kebijakan pelayanan peralihan hak atas tanah
secara jual beli berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor
xi
1 Tahun 2010. Faktor pendukung yaitu lengkapnya persyaratan permohonan
peralihan hak atas tanah, aplikasi web KKP berjalan lancar dan pejabat pelaksana
dan pejabat pengawas berada di tempat. Sementara untuk faktor penghambat
yaitu kurangnya dukungan SDM, volume berkas permohonan, kekurangan syarat
administrasi pada berkas permohonan dan pejabat pelaksana dan pejabat
pengawas tidak ada di tempat.