Penyelesaian Sengketa Secara Mediasi oleh Kepala Desa atas Peralihan Hak atas Tanah yang Dilaksanakan di Bawah Tangan di Desa Pleret Kecamatan Pohjentrek Kabupaten Pasuruan
Abstract
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan penyelesaian sengketa tanah yang terjadi di Desa Pleret Kecamatan Pohjentrek Kabupaten pasuruan dengan cara mediasi oleh Kepala Desa. Hal ini menjadi menartik untuk di teliti karena berangkat dari banyaknya sengketa tanah yang terjadi di desa Pleret karena transaksi jual beli yang dilakukan secara dibawah tangan. Penyelesaian sengketa dengan jalur mediasi ini dipilih oleh warga Pleret karena dengan mediasi akan menghasilkan damai dan jalan keluar yang berkeadilan. Mediasi yang diterapkan adalah mediasi dengan dimediatori oleh kepala desa.
Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1. Apakah penyebab terjadinya sengketa tanah yang terjadi di desa Pleret Kecamatan Pohjentrek Kabupaten Pasuruan? dan 2. Bagaimana mekanisme mediasi yang dilakukan oleh Kepala Desa di desa Pleret Kecamatan Pohjentrek Kabupaten Pasuruan?
Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan sosiologis. Pengumpulan data melalui metode wawancara dan studi pustaka. Selanjutnya data yang ada dikaji dan dianalisis dengan pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam penelitian untuk menjawab isu hukum yang diangkat dalam penelitian ini.
Hasil penelitian ini, yang menjadi penyebab utama terjadinya sengketa tanah yang terjadi di Desa Pleret Kecamatan Pohjentrek Kabupaten Pasuruan adalah adanya praktik jual beli dengan objek tanah yang dilakukan dengan cara dibawah tanya dan tidak disegerakan daftar sertifikat yang baru. Praktik jual beli yang seperti ini rentanmenimbulkan sengketa tanah dikemudian hari yang berkaitan dengan batas-batas wilayah tanah yang pernah menjadi objek jual beli yang dilakukan dibawah tangan. Selanjutnya, Proses Mediasi yang dilakukan di Desa Pleret Kecamatan Pohjentrek Kabupaten Pasuruan dengan mediator Kepala Desa, secara umum dipahami sama dengan mediasi yang dilakukan oleh hakim mediator, yaitu dengan tiga tahap (pra mediasi, mediasi, dan pasca mediasi). Mediasi dilakukan harus atas dasar kesepakatan para pihak untuk menyelesaikan sengketa tanah yang dialami dengan jalan mediasi dengan mediator seorang Kepala Desa. Setelah itu masing masing diberi waktu utnuk menjelaskan keinginannya masing-masing dan pada akhirnya mediator menawarkan solusi sebagai jalan tengah. Setelah kesepakatan terhadap jalan kelua, maka keputusan mediator itu langsung dapat dilaksanakan oleh para pihak.