Upaya Kepolisian dalam Penanggulangan Tindak Pidana Perjudian terhadap Balap Liar di Wilayah Hukum Polresta Mojokerto
Abstract
Penelitian tentang Upaya Kepolisian Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Perjudian
Terhadap Balap Liar Di Wilayah Hukum Polresta Mojokerto, berangkat dari rumusan masalah,
“Bagaimana upaya kepolisian dalam Penanggulangan tindak pidana perjudian terhadap balap
liar di wilayah hukum Polresta Mojokerto? Apa yang menjadi kendala pihak kepolisian dalam
penanggulangan tindak pidana perjudian terhadap balap liar di wilayah hukum Polresta
Mojokerto?”.
Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui upaya kepolisian dalam
Penanggulangan tindak pidana perjudian terhadap balap liar di wilayah hukum Polresta
Mojokerto serta untuk mengetahui faktor yang menghambat pihak kepolisian dalam
penanggulangan tindak pidana perjudian terhadap balap liar di wilayah hukum Polresta
Mojokerto.
Hasil penelitian yang dilakukan penulis terhadap data dan fakta, berkesimpulan bahwa
Upaya penanggulangan perjudian terhadap balap liar di Wilayah Hukum Polresta Mojokerto
dengan menggunakan Upaya preventif, yang merupakan suatu upaya untuk mencegah
timbulnya atau berkembangnya suatu kejahatan atau gangguan kamtibmas sehingga pada
akhirnya dapat menimbulkan kondisi yang lebih baik, dalam kaitannya dengan perjudian
terhadap balap liar. Salah satu cara yang dilakukan adalah memberikan penyuluhan kepada
masyarakat dengan melakukan sosialisasi. Melakukan operasi dan pengawasan secara rutin di
tempat-tempat yang biasanya dijadikan balap liar serta melakukan pengintaian. Sedangkan
upaya represif, Upaya represif ini merupakan upaya dengan menggunakan kekerasan dan
tindakan, upaya ini dilakukan dengan tujuan untuk mengurangi jumlah perjudian terhadap
balap liar dan membuat jera pelaku perjudian balap liar. Salah satu cara penanggulangan
perjudian terhadap balap liar ini adalah dengan langsung melakukan penggrebekan dan
penangkapan langsung dilokasi terjadinya aksi perjudian terhadap balap liar yang sudah di
laporkan dari masyarakat setempat. Hambatan-hambatan yang dialami oleh Polresta Mojokerto
dalam mengungkap tindak pidana perjudian terhadap balap liar antara lain adalah minimnya
jumlah personil/anggota kepolisian serta backing oknum-oknum tertentu sehingga kinerja
kepolisian tidak maksimal. Selain itu faktor lain adalah sulitnya menemukan barang bukti
perjudian, dimana dalam melakukan perjudian terhadap balap liar uang taruhan ditransfer
melalui SMS banking atau E-banking. Selain itu, tempat terjadinya balap liar pun berpindahpindah tidak menentu.
Saran penulis adalah Perlu diadakan secara intensif oleh aparat penegak hukum terkait
penyuluhan hukum agar masyarakat memahami arti pentingnya mematuhi hukum. Diharapkan
lebih rutin lagi mengadakan penggrebekan dan razia di tempat-tempat yang berpotensi untuk
melakukan tindak pidana perjudian terhadap balap liar. Seperti di jalan-jalan yang sepi dan
lurus yang sebagai trek terjadinya balap liar. Penjadwalan yang tidak tentu atau secara
mendadak akan membuat para pelaku kejahatan tersebut tidak akan tahu kapan saja aparat
penegak hukum beroperasi.