Model Pemolisian Masyarakat Sebagai Upaya Pencegahan Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor di Wilayah Hukum Polsek Dau
Abstract
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan terkait Model
Pemolisian Masyarakat Sebagai Upaya Pencegahan Tindak Pidana Pencurian
Kendaraan Bermotor di Wilayah Hukum Polsek Dau. Hal tersebut
dilatarbelakangi oleh meningkatnya kasus tindak pidana pencurian kendaraan
bermotor dari tahun 2017 sampai 2019. Sehingga perlu upaya untuk mencegah
agar tindak pidana pencurian berkurang bahkan tidak ada.
Berdasarkan latar belakang tersebut, maka dapat dirumuskan
permasalahan sebagai berikut: 1. Bagaimana anatomi jenis-jenis tindak pidana
pencurian di wilayah hukum Polsek Dau tahun 2017-2019? 2. Bagaimana
pelaksanaan model Pemolisian Masyarakat di wilayah hukum Polsek Dau dalam
upaya menanggulangi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor?
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan menggunakan
metode pendekatan sosiologis, pendekatan peraturan perundang-undangan dan
pendekatan konseptual. Jenis data yang digunakan data primer berupa hasil
wawancara dan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, buku,
jurnal, dll. Pengumpulan data primer dengan cara studi lapang di Polsek Dau,
sedangkan data sekunder melaui studi kepustakaan. Selanjutnya semua bahan
hukum tersebut diolah dan dikaji dengan menggunakan metode deskriptif analitif
yang memadukan antara data studi lapang dan studi kepustakaan.
Hasil penelitian ini adalah jenis tindak pidana pencurian yang terjadi di
wilayah hukum Polsek Dau khususnya Desa Mulyoagung dan Desa Landungsari
diantaranya pencurian biasa, pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan
pemberatan dan pencurian kendaraan bermotor. Dimana dari data yang didapat
ketika studi lapang di Polsek Dau mengalami kenaikan jumlah kriminalitas dari
tahun 2017-2019, terutama pencurian kendaraan bermotor.
Berdasarkan hasil wawancara dengan Bhabinkamtibmas Desa
Mulyoagung model Pemolisian Masyarakat yang diterapkan untuk mencegah
tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yaitu door to door, melakukan
penyuluhan kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran hukum dan
melakukan patroli. Sedangkan hasil wawancara dengan Bhabinkamtibmas Desa
Landungsari model Pemolisian Masyarakat yaitu memberikan himbauan ke
masyarakat dan penghuni kos agar berhati-hati menjaga barangnya, menerapkan
pos kamling, kunjungan ke masyarakat serta patroli. Masyarakat harus bisa
menjadi polisi untuk dirinya sendiri.