Analisis Model Implementasi Kebijakan Pelayanan Publik Pembangunan Infrastruktur Dan Pemberdayaan Masyarakat Pada Pemerintahan Desa Di Kecamatan Dau Kabupaten Malang
Abstract
Semangat dari Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa adalah
mengembalikan otoritas desa, namun pada implementasi lapangannya
birokratisasi pihak supradesa kepada pemerintah desa berlangsung dengan sangat
ketat. Penelitian ini mengambil lokus pada desa-desa yang berada di Kecamatan
Dau Kabupaten Malang guna menganalisis pelaksanaan kebijakan di kawasan
perdesaan yang diapit oleh dua kota sekaligus yaitu Kota Malang dan Kota Batu.
Kajian analisis terhadap implementasi kebijakan publik pada pemerintahan desa
di Kecamatan Dau diperlukan guna merumuskan rekomendasi model
implementasi kebijakan publik di desa-desa yang memiliki keragaman latar
belakang demografi, sosiologi dan tingkat pendidikan warga.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimanakah deskripsi
implementasi kebijakan bidang pelayanan publik, pembangunan infrastruktur dan
pemberdayaan masyarakat pada pemerintahan desa di Kecamatan Dau. Faktor
pendukung dan faktor penghambat implementasi kebijakan publik pada
pemerintahan desa di Kecamatan Dau, serta analisis model implementasi
kebijakan bidang pelayanan publik, pembangunan infrastruktur dan
pemberdayaan masyarakat pada pemerintahan desa di Kecamatan Dau
berdasarkan faktor komunikasi, sumberdaya, disposisi dan struktur birokrasi.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan kombinasi antara kajian
pustaka dan penelitian lapang. Analisis data menggunakan beberapa langkah yaitu
pengumpulan data, kondensasi data, penyajian data dan menarik kesimpulan atau
verifikasi.
Secara garis besar implementasi kebijakan bidang pelayanan publik
terkonsentrasikan dalam hal administrasi kependudukan, pengelolaan air bersih,
pengelolaan sampah dan pengurusan pemakaman warga. Implementasi kebijakan
bidang pembangunan infrastruktur terkonsentrasikan dalam hal partisipasi publik,
inovasi kebijakan, program prioritas dan sumber pendanaan. Sedangkan
implementasi kebijakan bidang pemberdayaan masyarakat terkonsentrasikan
dalam hal pemberdayaan lembaga kemasyarakatan desa, pemberdayaan kearifan
lokal desa dan pola kerjasama dalam pemberdayaan masyarakat desa.