Strategi Satresnarkoba Dalam Menanggulangi Penyalahgunaan Narkoba Di Wilayah Hukum Polres Sampang
Abstract
Peranan kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana narkoba tidak hanya dititik beratkan kepada penegakan hukum semata tetapi juga kepada seluruh usaha yang ditunjukkan untuk mengurangi permintaan dan kebutuhan gelap narkoba. Dewasa ini penyalahgunaan Narkotika marak terjadi di Indonesia. Realisasi dari penanggulangan pemberantasan tindak pidana penyalahgunaan narkotika tidak lepas dari peran aparat penegak hukum saja, diperlukan adanya kerjasama dari berbagai pihak antara lain adalah peran serta masyarakat. Berdasarkan uraian latar belakang di atas, penulis tertarik melakukan penulisan proposal tesis yang berjudul Upaya Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) dalam Menanggulangi Penyalahgunaan Narkotika (di Wilayah Hukum Polres Sampang).
Penelitian tentang Strategi SATRESNARKOBA Dalam Menanggulangi Penyalahgunaan Narkotika Di wilayah Hukum Polres Sampang. Kemudian dielaborasi ke dalam pertanyaan-pertanyaan sebagai berikut : (1) Faktor-faktor apa yang menyebabkan terjadinya Penggunaan Narkotika di Kabupaten Sampang?, (2) Bagaimana upaya Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) dalam menanggulangi penyalahgunaan narkotika di wilayah Hukum Polres Sampang?, (3) Apa yang menjadi faktor penghambat dan upaya kepolisian dalam menanggulangi penyalahgunaan narkotika di Wilayah Hukum Polres Sampang ?
Jenis penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah menggunakan penelitian yuridis Empiris. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu dengan cara pendekatan yuridis sosiologis. Penelitian ini dilakukan di Polres Sampang Madura. pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan teknik wawancara mendalam, dokumentasi, dan observasi. Kemudian data-data yang terkumpul akan disusun secara deskriptif kualilatif
Hasil dan pembahasan penelitian ini menunjukkan bahwa, Faktor-faktor terjadinya Penggunaan Narkotika di Kabupaten Sampang, terdiri dari: Faktor individu antara lain aspek kepribadian, dan kecemasan/depresi, Faktor sosial budaya, antara lain kondisi keluarga dan pengaruh teman, Faktor lingkungan. Upaya yang dilakukan oleh satuan Reserse Narkoba dalam Penaggulangan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Sampang yang meliputi : Upaya preventif yaitu pada dasarnya berupa pembinaan kegiatan-kegiatan positif bagi masyarakat, Upaya preventif yaitu merupakan tindak lanjut dari upaya Pre-Emtif yang menekankan pada menghilangkan kesempatan untuk melakukan kejahatan dan, Upaya represif yaitu berupa penindaklanjutan dan penegakan hukum guna membuat pelaku menjadi jera dan tidak mengulangi perbuatannya, sedangkan faktor penghambatnya antara lain: kurangnya informan lapangan, kuranganya sarana dan prasarana, dan terbatasnya anggaran.