Abstract:
Data Departemen Kehutanan tahun 2006, luas hutan yang rusak dan tidak dapat berfungsi optimal telah mencapai 59,6 juta hektar dari 120,35 juta hektare kawasan hutan di Indonesia, dengan laju deforestasi dalam lima tahun terakhir mencapai 2,83 juta hektare per tahun. Kejahatan yang berkaitan dengan tindakan pengrusakan atau penebangan kayu hasil hutan telah terbukti mengakibatkan problem yang serius di masyarakat, baik jangka pendek maupun masa mendatang.
Sebagaimana dasar pemikiran penulisan di atas, maka rumusan masalah yang penulis bahas adalah: 1. Apa saja akibat dan upaya penanggulangan terhadap kejahatan pembalakan hutan (illegal logging)? 2. Bagaimanakah eksistensi pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku kejahatan pembalakan hutan (illegal logging) dalam kajian hukum nasional?
Dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Penceahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan disebutkan, bahwa pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan bertujuan: a. menjamin kepastian hukum dan memberikan efek jera bagi pelaku perusakan hutan; b. menjamin keberadaan hutan secara berkelanjutan dengan tetap menjaga kelestarian dan tidak merusak lingkungan serta ekosistem sekitarnya; c. mengoptimalkan pengelolaan dan pemanfaatan hasil hutan dengan memperhatikan keseimbangan fungsi hutan guna terwujudnya masyarakat sejahtera; dan d. meningkatnya kemampuan dan koordinasi aparat penegak hukum dan pihak-pihak terkait dalam menangani pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian bersifat deskriptif. Berdasarkan bahan hukum yang digunakan dalam penelitian, maka penelitian hukum ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Penelitian hukum dengan pendekatan yuridis normatif ini dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Berdasarkan dengan hal ini maka dalam menganalisis data yang diperoleh, penulis menggunakan metode atau teknik analisis isi (content analysis), yaitu suatu analisis terhadap isi data yang diperoleh.
Kesimpulan dari penelitian ini antara lain: Banyak peristiwa ekologis yang mengerikan akibat pembalakan hutan Kerugian dalam jangka pendek maupun jangka panjang juga tidak sedikit. Salah satu dampak serius yang diakibatkan oleh pembalakan hutan adalah bencana alam di sekitar kawasan hutan maupun yang jauh dari kawasan hutan. Tanah longsor dan bencana banjir di Indonesia, secara umum disebabkan oleh pembalakan hutan yang sulit dikendalikan. kerusakan sumberdaya hutan tersebut merupakan bukti kuat untuk mempertanyakan peran aparat penegak hukum dalam melaksanakan atau menegakkan norma hukum yang mengatur perlindungan hutan.