Rekonstruksi Syarat Formil Domisili Para Pihak Dalam Gugatan Sederhana Berbasis Pada Kemudahan Berusaha Dan Court Excellence
Abstract
Penelitian tentang Rekonstruksi Syarat Formil Domisili Para Pihak dalam Gugatan Sederhana Berbasis pada Kemudahan Berusaha dan Court Excellence membahas tentang (1) Apa korelasi persyaratan domisili para pihak dalam gugatan sederhana dengan asas kemudahan berusaha? (2) Apakah pengaturan domisili para pihak dalam gugatan sederhana sudah dapat mewujudkan pada kemudahan berusaha dan court excellence?(3)Bagaimana bentuk rekonstruksi pengaturan kriteria domisili para pihak pada gugatan sederhana berbasis pada kemudahan berusaha dan court excellence?
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yang meneliti dan mengkaji norma yang terdapat dalam Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dan berupaya meneliti tentang korelasi persyaratan domisili para pihak dalam gugatan sederhana dengan asas kemudahan berusaha.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan dengan studi Pustaka, secara garis besar hasil penelitian ini adalah: pertama, korelasi antara syarat domisili para pihak dalam gugatan sederhana dengan kemudahan berusaha adalah syarat formil domisili dalam gugatan sederhana sebagai salah satu prosedur yang mudah dalam penyelesaian sengketa. Kedua, perspektif kemudahan berusaha dan court excellence, pengaturan domisili para pihak dalam gugatan sederhana dipandang masih berpotensi memunculkan proses penyelesaian sengketa secara inefektif dan inefisien serta belum mampu memaksimalkan penggunaan sarana dan prasarana sebagai standar court process proceedings.Ketiga, rekonstruksi syarat formil domisili para pihak dalam gugatan sederhana perspektif kemudahan berusaha dan court excellence adalah konstruksi norma yang memberikan pilihan-pilihan prosedur dalam pendaftaran perkara gugatan sederhana ketika penggugat tidak berdomisili yang sama dengan tergugat. Norma tersebut dikonstruksikan dalam bentuk pengaturan “Dalam hal penggugat berada di luar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat, penggugat dalam mengajukan gugatan dapat mengajukan melalui e-court atau dapat menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat di wilayah hukum atau domisili tergugat dengan surat tugas dari institusi penggugat atau bersedia memakai alamat domisili elektronik”.