Penerapan Asas Tanggungjawab Mutlak (Strict Liability) Dalam Kasus Pencemaran Lingkungan (Analisis Hukum Terhadap Putusan No 107/Pdt.G/Lh/2019/Pn Jmb)
Abstract
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Penerapan Asas Tanggungjawab mutlak (Strict Liability) dalam Kasus Pencemaran Lingkungan (Analisis Hukum terhadap Putusan Pengadilan Negeri Nomor 107/PDT.G/LH/2019/Pn Jmb). Pilihan tema tersebut dilatar belakangi dari adanya problematika lingkungan dan penegakan hukum lingkungan.
Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis mengangkat rumusan masalah yaitu Bagaimana konsep pertanggungjawaban strict liability dalam kasus pencemaran lingkungan berdasarkan Pasal 88 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009? dan Bagaimana Penerapan Asas Strict Liability Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jambi No. 107/PDT.G/LH/2019?
Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan bahan hukum lainnya. Pengumpulan data melalui metode wawancara, dokumentasi, dan studi pustaka. Selanjutnya data yang ada dikaji dan dianalisis dengan pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam penelitian untuk menjawab isu hukum yang diangkat dalam penelitian ini.
Hasil penelitian ini, bahwa pertanggungjawaban mutlak (Strict Liability), suatu pertanggungjawaban tanpa harus dibuktikan adanya unsur kesalahan, dimana pertanggungjawaban dan ganti kerugian seketika muncul setelah perbuatan dilakukan. Penerapan asas pertanggungjawaban mutlak atau asas strict liabity terhadap pelaku perusakan dan/atau pencemaran lingkungan pada prakteknya hanya diterapkan pada perkara-perkara perdata saja, sebagaimana telah diputuskan dalam Putusan Pengadilan No 107/Pdt.G/LH/2019, hakim menerapakan asas strict liability.