Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (Studi Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 889/Pid.Sus/2018/Pn Sda)
Abstract
Perdagangan orang merupakan tindak pidana yang merenggut Hak Asasi Manusia dan merupakan masalah yang sangat kompleks sehingga sulit untuk ditangani apabila tanpa adanya bantuan dari aparat hukum. Yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang tidak hanya pada perempuan dan anak tetapi laki-laki juga bisa menjadi korban perdagangan orang.
Banyak macam jenis mengenai tindak perdagangan orang yang tingkat kejahatannya juga sama-sama melanggar hak asasi manusia lainnya, tetapi dalam tindak perdagangan orang perempuan dilihat sebagai kaum yang rentan karena sering menjadi korban. Terkait dengan masalah tersebut, perlu penelitian tentang bagaimana pertimbangan hukum hakim terhadap korban tindak pidana perdagangan orang dan bagaiamana layanan yang berkaitan dengan korban tindak pidana perdagangan orang.
Metode penelitian ini menggunakan kajian hukum normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti.
Hasil penelitian ini menunjukkan bagaimana hakim mempertimbangkan sebelum memeberikan putusan dan layanan yang diberikan oleh pemerintah meliputi, Rumah Aman sementara / Tempat Penampungan, Bantuan Medis / Kesehatan, Dukungan psikologis dan konseling, Dukungan keahlian dan ketrampilan, Hibah atau pinjaman untuk usaha kecil, Bantuan hukum, Dukungan Sipil / administrasi, dan Perlindungan.