Kepastian Hukum Hak Atas Tanah Bagi Masyarakat Di Desa Komodo Di Wilayah Kawasan Taman Nasional Komodo Labuan Bajo
Abstract
Dalam judul ini penulis membahas tentang Kepastian Hukum Hak Atas Tanah Bagi Masyarakat Desa Komodo di Wilayah Kawasan Taman Nasional Komodo Labuan Bajo, dengan rumusan masalah 1. Bagaiman kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat di Desa Komodo di wilayah kawasan Taman Nasional Komodo Labuan Bajo? 2. Bagaimana upaya hukum yang dilakukan masyarakat di Desa Komodo agar memperoleh kepastian hukum? Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris, dengan pendekatan penelitian yuridis sosiologis, Data hukum yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, serta analisis yang digunakan adalah analisis deskriptif kualitatif yaitu memberikan penjelasan tentang peraturan yang berlaku kemudian dihubungkan dengan kenyataan yang ada dan mengambil kesimpulan. Hasil penelitian ini bahwa dalam kawasan Taman Nasional Komodo tidak ada jaminan kepastian hukum bagi masyarakat Desa Komodo karena berada dalam kawasan hutan. Upaya hukum yang dilakukan dengan mengajukan permohonan tanah tersebut menjadi tanah ulayat.