Analisis Yuridis Putusan Pengadilan Agama Nomor 435/Pdt.G/2013/Pa.Mdn Tentang Pembatalan Perkawinan Karena Adanya Identitas Palsu
Abstract
Perkawinan dalam syari’at islam adalah akad yang terdapat kebebasan atau menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang tidak memiliki hubungan mahram, sehingga dengan melakukan akad tersebut terjadi whak dan kewajiban antara keduanya.dalam melakukan perkawinan terdapat syarat dan rukun yang harus terpenuhi jika salah satu tidak terpenuhi maka perkawinan tidak diakui oleh hukum menurut Undang-undang Nomor. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam dan dianggap tidak pernah ada.
Dalam sebuah kasus pembatalan perkawinan yang terjadi di karenakan pemalsuan identitas,yang beraibatkan perkawinan yang dilakukan itu harus batal menurut hukum karena tidak memenuhi rukun dan syarat perkawinan menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 9174 dan Kompilasi Hukum Islam. Jadi didalam perkawinan yang tidak terpenuhinya rukun dan syarat di angggap tidak sah.
Metode Penelitian ini menggunakan kajian yuridis normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk dilakukannya sebuah penelitian, yang dilakukan dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan Peundang-undangan dan Literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti.
Hasil dari penelitian ini menggambarkan bahwa hakim mempertimbangkan sebelum memberikan sebuah putusan yang memutus pembatalan perkawinan dengan menimbangkan beberapa syarat yang tidak terpenuhi pada Pasal 22 Undang-undang No.1 Tahun 1974 dan Pasal 71 Kompilasi Hukum Islam. Setelah itu dalam Pasal 23 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 jo Pasal 73 huruf c dan d Kompilasi Hukum Islam di Indonesia pernikahan tersebut dapat dibatalkan.akibat hukum yang dihasilkan akibat adanya putusan hakim akibat dari batal nya sebuah perkawinan, dimana ada tiga hal yang harus di perhatikan yaitu terhadap hak asuh anak, putusnya hubungan suami istri, dan kedudukan terhadap harta bersama.