Penerapan Restoratif Justice Pada Tahap Penuntutan (Studi Di Kejaksaan Negeri Malang)
Abstract
Penulis mengangkat permasalahan Penerapan Restoratif Justice Pada Tahap Penuntutan (Studi di Kejaksaan Negeri Malang). Judul ini dipilih karena karena keadilan restorative ini ialah penyelesaian perkara diluar pengadian dengan melakukan perdamaian diantara dua belah pihak dan jaksa sebagai fasilitator. Dalam pelaksaannya keadilan restorative ini hanya terbatas keapada pidana ringan yang nilai kerugiannya tidak lebih dari Rp. 2.500.000,00 dengan pidana penjara paling lama 3 tahun.
Berdasarkan latar belakang di atas memunculkan tiga rumusan masalah, 1) Bagaimana proses pelaksanaan Restoratif Justce pada tahap penuntutan di Kejaksan Negeri Malang, 2) Apa hambatan yang terjadi saat pada tahap penuntutan Restoratif Justice di Kejaksaan Negeri malang, 3) Apa upaya jaksa untuk mengatasi hambatan proses pelaksanaan Restoratif Justice di Kejaksaan Negeri Malang.
Metode Penelitian yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah Hukum Empiris. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan Socio-Legal Research, Pendekatan kasusu (case approach). Sumber data terdiri dari bahan hukum primer, sekunder. Study Lapangan (field research), study kepustakaan (library research), wawancara, dokumentasi. Dengan metode analisa data penelitian ini dilakukan di Kejaksaan Negeri Malang.
Hasil penelitian ini menunjukan bagaimana proses tahap penuntutan menggunakan Keadilan restorative Justice yang ada pada Kejaksaan Negeri Malang, Apa Hambatan dan upaya jaksa dalam melakukan keadilan Restoratif. Keajaksaan Negeri Malang sudah menyelesaikan 2 perkara menggunakan Keadilan Restoratif. Kasus pertama yakni kasus KDRT (Kekerasan dalam Rumah Tangga) dan Kasus yang kedua yakni kasusk Penganiayaan yang dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan perkara didana Nomor: Print-/M5.1/Eoh.2/09/2021.