Implementasi Asas Sederhana Dan Asas Keterbukaan Dalam Proses Pendaftaran Hak Atas Tanah Melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (Studi Kasus Di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Mojokerto
Abstract
Pada skripsi ini, penulis membahas implementasi asas sederhana dan asas keterbukaan dalam pendaftaran hak atas tanah melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap. Pilihan pembahasan ini dilatarbelakangi oleh sulit, lama dan tidak jelasnya proses pendaftaran ha katas tanah yang ada di Indonesia selama ini, dan meneliti apakah dalam Program Nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ini tetap asas kesederhanaan dan keterbukaan sudah di terapkan atau sama saja sulitnya seperti pendaftaran ha katas tanah yang secara individu.
Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah 1) Bagaimana implementasi Asas sederhana dan keterbukaan di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Mojokerto dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap? 2) Hambatan Apa Saja yang terjadi dalam implementasi asas sederhana dan asas keterbukaan dalam pendaftaran tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap 3) Bagaimana upaya penanganan hambatan implementasi asas sederhana dan asas keterbukaan yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional kabupaten Mojokerto? Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis atau meneiti secara langsung kepada subjek hukum normative yang ada di lapangan. Selanjutnya bahan hukum diolah dengan alasisi deskriptif.
Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa, dalam pendaftaran hak atas tanah melalui Program Nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Kabupaten Mojokerto sudah mengimplementasikan asas sederhana dan asas keterbukaan dimana proses dan informasi dari setiap kegiatannya jelas. Tetapi tentu saja tetap ada hambatan yang disebabkan dari beberapa faktor. Dan tentu saja Badan Pertanahan Kabupaten Mojokerto memiliki cara-cara atau upaya dalam menangani kendala-kendala tersebut.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah Badan Pertanahan Kabupaten Mojokerto sudah mengimplementasikan dan beberapa hambatan-hambatan yang ada disebabkan dari faktor subjek hukumnya yang kurang teliti atau molor, dalam penanganan hambatan yang terjadi Badan Pertanahan Kabupaten Mojokerto sudah menanggulangi dengan sangat baik dengan upaya-upaya mandiri maupun Kerjasama dengan desa atau dinas-dinas lainnya. Semoga hasil dari penelitian ini atau pembahasan yang berada di dalamnya dapat berguna bagi segala pihak yang membutuhkan.