Perlindungan Hukum Terhadap Warga Sipil (Papua) Terkait Non-International Armed Conflict Dalam Perspektif Hukum Humaniter
Abstract
Dalam skripsi ini, penulis mengusung permasalahan mengenai perlindungan warga sipil terkait non-international armed conflict dalam perspetif hukum humaniter internasional berdasarkan peraturan hukum nasional maupun hukum internasional. Dalam menelaah tema persoalan tersebut, dilatarbelakangi oleh banyak terjadinya konflik di papua dan memakan korban serta kurangnya payung hukum yang melindungi dan menghormati hak asasi manusia khususnya di papua
Oleh sebab itu, penulis dalam penelitian ini bermaksud untuk mendapatan dan menelaah payung hukum apa yang melindungi warga sipil jika terjadi pertikaian bersenjata internal atau konflik bersenjata internal. Dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yang melakukan penelusuran terhadap beberapa peraturan perundang-undangan, perjanjian-perjanjian internasional hingga jurnal karya ilmiah serta beberapa pendapat para ahli yang digunakan untuk penganalisis dalam penelitian ini.
Hasil penelitian ini memberikan penjelasan bahwa pasal 3 Konvensi Jenewa 1949 Pasal 3, Protokol Tambahan II/1977, putusan Dusko Tadic dan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM maupun Undang-undang No. 3 Tahun 2002 serta Undang-undang No. 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia telah memberikan pengertian konflik bersenjata internal dan memberikan perlindungan maupun penghormatan kepada warga sipil dalam suatu pertikaian bersenjata internal atau konflik bersejata internal.