Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Pengelolaan Air Bersih Oleh Pdam (Studi Kasus Pdam Kecamatan Empang Kabupaten Sumbawa)
Abstract
Tulisan ini mengangkat isu perlindungan konsumen terhadap pelaksanan penyaluran air bersih oleh Perusahaan Daerah Air Minum Kecamata Empang Kabupaten Sumbawa yang tidak sesuai dengan perjanjian awalnya. Hal ini dilatar belakangi keresahan masyarakat Desa Jotang Kecamatan Empang Kabupaten Sumbawa dalam hal air yang diterima tidak sesuai harapan, dan juga masyarakat Kecamatan Empang mengalamai kebingungan tentang mekanisme penyelesaian masalah yang dihadapinya. Berdasarkan latar belakang tersebut, panulis melakukan penelitian dengan mengangkat rumusan masalah, (1). Bagaimana pelaksanaan perjanjian antara PDAM Kecamatan Empang Kabupaten Sumbawa dengan Masyarakat Desa Jotang Kecamatan Empang Kabupaten Sumbawa terkait penyaluran air bersih? Dan (2). Bagaimana upaya hukum Masyarakat Desa Jotang Kecamatan Empang Kabupaten Sumbawa yang dirugikan Oleh PDAM Kecamatan Empang Kabupaten Sumbawa?. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris.
Dari hasil penelitian didapatkan hasil bahwa, Pembagian hak dan kewajiban yang tidak seimbang pada perjanjian penyaluran air bersih oleh pihak Perusahaan Daerah Air Minum Kecamatan Empang Kabupaten Sumbawa sebagai produsen dengan Masyarakat Desa Jotang Kecamatan Empang Kabupaten Sumbawa sebagai konsumen, perjanjian yang dibuat mencederai asas-asas dalam perjanjian dan juga syarat sah perjanjian yaitu asas keseimbangan dan poin kesepakan dalam syarat sah perjanjian. Kesepakatan dalam syarat sah perjanjian mengisyaratkan bahwa perjanjian yang dibuat harus dikehendaki oleh masing-masing pihak mengenai isi dan pembagian proporsionalnya harus seimbang. Selain itu pula masyarakat Desa Jotang Kecamatan Empang Kabupaten Sumbawa selaku konsumen telah menempuh jalan untuk protes kepada pihak Perusahaan Daerah Air Minum Kecamatan Empang Kabupaten Sumbawa selaku produsen, namun tidak ditindak lanjuti dengan serius sehingga keluhan dari masyarakat selaku konsumen tetap dibiarkan begitu adanya. Maka dari hal itu, perlu adanya mekanisme penyelesaian diluar dari pada kedua belah pihak itu. Dalam hal ini Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen telah menyediakan jalan sebagai langkah strategis untuk menyelesaikan konflik yang terjadi antara produsen dan konsumen dalam dunia usaha.