Tanggung Jawab Pt. Go-Jek Indonesia Dalam Hal Terjadinya Penyimpangan Terhadap Hukum Asuransi Kepada Mitra Driver Go-Jek Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian
Abstract
Penelitian ini mengambil permasalahan tentang, pertama dapatkah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian diterapkan dalam kecelakaan kendaraan bermotor roda dua sebagai transportasi umum berbasis online, kedua bagaimana pertanggungjawaban perdata yang ditujukan kepada perusahaan PT. GO-JEK Indonesia apabila terjadi penyimpangan terhadap hukum Asuransi terhadap mitra driver Go-Jek berdasarkan UU No.40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian.Jenis penelitian yuridis empiris, pendekatan penelitian yuridis sosiologis, lokasi penelitian di Desa Ngenep Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang, jenis data terdiri dari data primer dan data sekunder, teknik pengumpulan data melalui wawancara dan kuisioner, sedangkan analisis datanya dilakukan secara diskriptif kualitatif. Hasil penelitian pertama Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian sah bila diterapkan pada kecelakaan bermotor roda dua sebagai transportasi online, dimana mitra driver Go-Jek sebagai pengguna kendaraan roda dua dilindungi oleh asuransi (swadaya) PT. Allianz. Kedua Go-Jek tidak dapat dituntut secara perdata karena dalam perusahaannya bukan sebagai pekerja, melainkan sebagai mitra.