Pengibaran Bendera Bintang Kejora Di Papua Ditinjau Dari Pasal 106 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Abstract
Dalam penulisan ini membahas tentang pengibaran bendera bintang kejora di
provinsi papua berdasarkan pasal 106 kitab undang undang hukum pidana
(KUHP), dengan rumusan masalah apakah pengibaran bintang kejora di provinsi
papua termasuk tindak pidana suatu makar bagaimana upaya meminimalisir suatu
disparitas pemindaan pada putusan perkara suatu tindak pidana makar terhadap
pengibaran bintang kejora di provinsi papua. Metode penelitian hukum yang
digunakan ini adalah yuridis normatif. Metode penelitian hukum normatif atau
kepustakaan adalah metodea atau cara meneliti bahan pustaka. Dalam penelitian
hukum normatif atau penelitian kepustakaan.
Hasil penelitian adalah untuk menunjukan bahwa penyebab OPM melakukan
tindak pidana makar disebabkan oleh faktor politik, ketidaksetabilan politik
diwilayah papua menyebabkan kondisi keamanan negara tidak stabil serta disertai
kekerasan sehingga kondisi semakin buruk, faktor ekonomi menyebabkan OPM
melakukan tindakan makar karena OPM yang berasal dari masyarakat sangat
menginginkan kesejahteraan. Penaggulangannya adalah dengan adanya kebijakan
dari kepolisian untuk terumuskan pertahanan negara, memulihkan kondisi
keamanan dipapua, serta melakukan pencegahan konflik dan sparatisme,
penegakan hukum yang dilakukan oleh hakim di papua terhadap OPM yang
viii
melakukan tindakan makar harus dipertegas, dengan tujuan ada efek jera bagi para
pelaku yang melakukan tindakan makar, dan penegakan hukum yang lebih kuat
dan sanksi khusus bagi OPM yang melakukan tindakan makar.