Akibat Hukum Penerapan Peraturan Menteri Agraria Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (Studi Di Masyarakat Adat Desa Morella Kecamatan Lei Hitu Kabupaten Maluku Tengah)
Abstract
Pada skripsi ini penulis mengangkat permasalahan Akibat Hukum Penerapan Peraturan Menteri Agraria Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (Studi Di Masyarakat Adat Desa Morella Kecamatan Lei Hitu Kabupaten Maluku Tengah). Pilihan tema tersebut dilatar belakangi oleh Indonesia yang memiliki kekayaan atas adat istiadatnya dan Maluku sebagai daerah yang masih kental akan adat dan kebiasaannya secara turun-temurun, memiliki wilayah, budaya, Bahasa, dan struktur pemerintahan adat. Apakah dengan adanya beberapa poin-poin tersebut telah memenuhi kriteria atau ketentuan yang ada sebagai masyarakat yang memiliki penguasaan atas tanah atau hak ulayat sebagaimana yang telah diatur pada Peraturan Menteri Agraria Nomor 18 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat
Berdasarkan dari latar belakang yang ditulis oleh penulis, maka penulis dapat merumuskan pokok-pokok permasalahan yang akan di bahas dalam karya ilmiah, diantaranya: Bagaimana penerapan Tata Cara Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat di Desa Morella Kecamatan Leihitu Kabupaten Maluku Tengah? Apa saja kendala yang dihadapi pada penerapan Tata Cara Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat di Desa Morella Kecamatan Leihitu Kabupaten Maluku Tengah? Apa akibat hukum dari penerapan Tata Cara Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat di Masyarakat Adat Desa Morella Kecamatan Lei Hitu Kabupaten Maluku Tengah?
Penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris, dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, pengumpulan data berupa wawancara, pengamatan dan studi dokumen. Selanjutnya data yang telah ada dikumpulkan dan dianalisis secara kualitatif dengan cara memadukan antara penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa, belum adanya penerapan penatausahaan tanah ulayat dari kesatuan masyarakat hukum ada Negeri Morella sebagaimana telah ditentukan pada Peraturan Menteri Agraria. masih terdapat kendala berupa konflik beda pendapat dan wilayah hak ulayat yang belum jelas batas-batasnya sebagai kesatuan masyarakat hukum adat.