Implementasi Pasal 5 Ayat (2) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 (Studi Kasus Di Desa Pandian Kecamatan Sumenep)
Abstract
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Implementasi Pasal 5 Ayat (2) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 (Studi Kasus di Desa Pandian Kecamatan Sumenep). Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi dengan ketidak mampuan pemerintah desa Pandian dalam mengelola Dana Desa, dalam mempergunakan bantuan dengan baik dan di manfaatkan semaksimal mungkin guna memperdayakan masyarakat yang ada didesa akibat pandemi Covid-19 serta belum tercapainya tujuan dari Dana Desa tersebut.
Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana Implementasi Prioritas Penggunaan Dana Desa di Desa Pandian Kecamatan Sumenep tahun 2021 berdasarkan Pasal 5 Ayat (2) Permendes dan PPDT No. 13 Tahun 2020? 2. Apa yang Menjadi Kendala Dalam Prioritas Pengggunaan Dana Desa tahun 2021 di Desa Pandian Kecamatan Sumenep? 3. Bagaimana Upaya Pemerintah Desa Pandian Dalam Mengatasi Kendala Penggunaan Dana Desa 2021?
Penelitian ini merupakan penelitian bersifat yuridis empiris, dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Pengumpulan bahan hukum melalui studi kepustakaan dan studi lapangan dengan menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan h kum tersier. Selanjutnya data yang telah ada di kumpulakan dianalisis secara kualitatif, dengan cara memadukan antara penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dalam implementasi prioritas penggunaan dana desa di Desa Pandian Kecamatan Sumenep tahun 2021 berdasarkan Pasal 5 Ayat (2) Permendes dan PPDT No. 13 Tahun 2020 yang dimana bawah dalam mengimplementasi Dana Desa oleh pemerintah desa sudah sesuai dari tujuan utama dan mengikuti prioritas penggunaan dana desa tahun 2021 yakni lewat Permendes No 13 Tahun 2020, dengan prioritas penggunaan dana desa yang dialokasikan menjadi dua tahap diantaranya Pengembangan dan Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES), Pemberian Modal Usaha Bagi Masyarkat Kurang Mampu, Pengembangan Wisata Religius, Pembuatan Saluran Irigasi, dan Bantuan Langsung Tunai.
Bahwa Kendala Dalam Prioritas Pengggunaan Dana Desa tahun 2021 di Desa Pandian dalam mengelola dana desa, dikarenakan kurangnya Swadaya Masyarakat, Pengawasan Masyarakat, dan Partisipasi Masyarakat. Adanya kendala dari pemerintah desa membuat prioritas penggunaan dana desa yang sesuai dengan tujuan awal tidak dapat dinikmati bagi masyarakat yang membutuhkan.
Adapun upaya pemerintah Desa Pandian dalam mengatasi kendala penggunaan dana desa 2021 akibat dari kurangnya swadaya masyarakat, dan peran masyarakat desa antara dengan memberikan motivasi, melaksanakan kordinasi dan komunikasi, melaksanakan tugas pengawasan, menyelenggaraan sosialisai terkait penggunaan dana desa, dan memberdayakan masyarakat desa. Sedangkan upaya dalam mengatasi kurangnya peran pemerintah desa yakni dengan optimalisasi sumber daya pemerintah desa, membentuk wahana komunikasi desa, penguatan pengawasan dana desa, dan meningkatkan kesejahteraan aparatur pemerintah desa.