Implementasi Pasal 5 Ayat (2) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 (Studi Kasus Di Desa Pandian Kecamatan Sumenep)

Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Kolom Pencarian


Browse

My Account