Kepastian Hukum Penguasaan Hak Menumpang Atas Tanah Oleh Sekolah Dasar Nahdlatul Ulama Bahrul Ulum Berdasarkan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Studi Di Yayasan Mabarot Sunan Giri)
Abstract
Skripsi ini mengangkat judul Kepastian Hukum Penguasaan Hak Menumpang Atasa Tanah Oleh Sekolah Dasar Nahdlatu Ulama Bahrul Ulum Berdasarkan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Studi di Yayasan Mabarot Sunan Giri), latar belakang penulis mengangkat judul tersebut dikarenakan di Indonesia masih banyak sekolah yang dalam kegiatan belajar mengajar tanahnya masih menumpang kepada tanah milik orang lain, hal tersebut dapat berpotensi menimbulkan suatu sengketa sehingga dapat mengganggu kegiatan belajar mengajar.
Berdasarkan latar belakang yang telah disebutkan, dalam karya tulis ini mengangkat rumusan masalah: 1. Apa latar belakang terjadinya hak menumpang atas tanah oleh SDNU Bahrul Ulum terhadap tanah yang dimiliki oleh Yayasan Mabarot Sunan Giri? 2. Bagaimana kepastian hukum hak menumpang atas tanah yang dikuasai SDNU Bahrul Ulum?
Penelitian ini merupakan penelitian bersifat yuridis empiris, dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Pengumpulan bahan hukum melalui studi kepustakaan dan studi lapangan dengan menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Selanjutnya data yang telah ada di kumpulakan dianalisis secara kualitatif, dengan cara memadukan antara penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan.
Hasil dari penelitian ini adalah, latar belakang terjadinya penguasaan hak menumpang atas tanah oleh SDNU Bahrul Ulum terhadap tanah yang dimiliki oleh Yayasan Mabarot Sunan Giri dikarenakan untuk kepentingan Mabarot Sunan Giri sendiri, dalam rangka mewujudkan tempat pendidikan serta tempat mengasuh anak asuh di panti asuhan agar bersekolah tanpa di pungut biaya, serta dipergunakan sebagai bentuk kebutuhan sosial. Dalam menjamin kepastian hukum atas tanah yang sedang dikuasai oleh SDNU Bahrul Ulum, pemilik tanah yakni Yayasan Mabarot Sunan Giri, sudah memiliki status kepemilikan yang sah dalam menunjang kepastian hukum dengan bukti sertifikat Hak Guna Bangunan dengan diperpanjang sampai dengan tahun 2030, dan membuat terlebih dahulu perjanjian secara tertulis antara Yayasan Mabarot Sunan Giri dengan SDNU Bahrul Ulum agar memiliki bukti yang kuat dimata hukum. Dengan adanya status kepemilikan atas tanah dan perjanjian secara tertulis demikian, SDNU Bahrul Ulum hanya diberikan hak menumpang dengan batas ketentuan pemberlakuan yang tidak bisa ditentukan.