Akibat Hukum Perkawinan Anak Di Bawah Umur Menurut Perspektif Hukum Islam Dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Abstract
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Akibat Hukum Perkawinan Anak Di Bawah Umur Menurut Perspektif Hukum Islam Dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Pilihan tema tersebut dilatar belakangi dengan adanya akibat hukum dalam perkawinan baik yang terdapat dalam hukum islam maupun Undang-Undang Perkawinan. Dalam hukum islam sendiri permasalahan batas usia perkawinan dalam al-Qur’an maupun Hadis tidak dijelaskan secara spesifik. Persyaratan umum yang lazim dikenal adalah baligh, berakal sehat, mampu membedakan mana yang baik dan mana yang buruk sehingga dapat memberikan persetujuannya untuk menikah, maka sebenarnya ia sudah siap untuk menikah. Sedangkan permasalahan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan masih terdapat penyimpangan umur seorang anak yang hendak melangsungkan perkawinan yakni dengan dispensasi perkawinan.
Tujuan penulisan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui akibat hukum perkawinan anak di bawah umur menurut perspektif Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, dan untuk mengetahui upaya menanggulangi perkawinan anak di bawah umur menurut perspektif Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Manfaat penulisan dalam penelitian ini agar dapat memberikan masukan, pengetahuan dan dapat melengkapi hasil penelitian yang dilakukan oleh pihak lain dibidang yang sama, yakni bidang ilmu hukum, lebih khususnya di bidang kajian hukum Islam dan hukum positif.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conseptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Sumber bahan hukum yakni, bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Selanjutnya dilakukan analisis bahan hukum melakukan sistematisasi dan analisis bahan hukum, dengan langkah melakukan kajian yang berkaitan dengan teori dan topik penelitian. Dalam pencarian teori, peneliti akan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari kepustakaan yang berhubungan agar dapat menjawab isu hukum yang menjadi pokok pembahasan dalam penelitian ini, dan akhirnya ditarik kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa akibat hukum perkawinan anak di bawah umur menurut perspektif Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan, yakni dalam pandangan islam yaitu tidak terdapat akibat hukum pada anak yang melakukan perkawinan di bawah umur asalkan dari kedua pasangan individu tersebut sudah ada kesiapan dalam menikah, serta mampu memenuhi segala persyaratannya. Sedangkan dalam Undang-Undang Perkawinan akibat hukum dari perkawinan di bawah umur yaitu terdapatnya penyimpangan umur anak yaitu terdapat dalam Pasal 7 ayat (1), telah di anggap dewasa dan dianggap cakap dalam melakukan suatu perbuatan hukum atau ia tidak berada di bawah pengampuan orangtuanya lagi. Serta berdampak pada tidak terpenuhinya hak-hak anak sehingga tidak mengoptimalkan tumbuh kembang anak serta berkurangnya akses anak terhadap pendidikan setinggi mungkin.
Upaya menanggulangi perkawinan anak di bawah umur menurut perspektif Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun, antara lain, menurut hukum Islam yaitu, dengan mengupayakan penegakan hukum syariat Islam dalam sistemnya agar menjaga hak-hak anak serta menghindarkan anak dari perbuatan merugikan dalam akibat terjadinya pernikahan di bawah umur yang terjadi dalam masyarakat. Sedangkan dalam Undang-Undang Perkawinan di antaranya pemerintah melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat mengenai pencegahan perkawinan usia dini, bahaya seks bebas dan perkawinan tidak tercatat demi terwujudnya generasi bangsa yang lebih unggul.