Pelaksanaan Putusan Cerai Talak Atas Nafkah Istri Dan Anak Di Pengadilan Agama Kabupaten Malang (Studi Putusan Nomor 5410/Pdt.G/2019/Pa.Kab.Mlg)
Abstract
Perkawinan.adalah suatu perjanjian yang mengikat lahir dan batin dengan dasar keimanan. Dari segi ibadah, perkawinan adalah suatu kejadian yang penting dan sakral dalam kehidupan manusia yang mengandung.suatu.nilai ibadah...Salah satu hal yang diinginkan dengan adanya pernikahan adalah hidup bersama.
Perceraian merupakan suatu perbuatan hukum yang tentunya akan membawa pula akibat-akibat hukum tertentu. Sesuai dengan ketentuan Pasal 144 Kompilasi Hukum Islam (KHI), perceraian dapat terjadi karena adanya talak dari suami atau gugatan perceraian yang dilakukan oleh istri, perceraian tersebut hanya dapat dilakukan atas dasar putusan hakim di depan sidang Pengadilan Agama. Pengadilan dapat mewajibkan kepada mantan suami untuk memberikan biaya penghidupan dan atau menentukan sesuatu kewajiban kepada mantan istrinya. Kewajiban dari mantan suami yang berupa mut’ah, nafkah iddah (bila istrinya tidak nusyus) dan nafkah untuk anak-anak. Dalam hal ini walaupun tidak adanya suatu tuntutan dari istri majelis hakim dapat menghukum mantan suami membayar kepada mantan istri berupa mut’ah, nafkah iddah dan nafkah anak.
Berdasarkan uraian yang telah dikemukakan dalam latar belakang diatas, maka yang menjadi permasalahan dalam penulisan skripsi ini adalah bagaimana pelaksanaan putusan perceraian atas nafkah istri dan anak dalam di Pengadilan Agama Kabupaten Malang dan bagaimana penyelesaiannya jika putusan tersebut tidak dilaksanakan. yuridis empiris adalah penelitian hukum yang menggunakan data sekunder sebagai data awalnya, yang kemudian dilanjutkan dengan data primer atau data lapangan, meneliti efektivitas suatu undang-undang dan penelitian yang ingin mencari hubungan (korelasi) antara berbagai gejala atau variabel sebagai alat pengumpul datanya terdiri dari studi dokumen, pengamatan (observasi), dan wawancara (interview)
Dalam gugatan (cerai talak) suami terhadap istri, hakim diberikan kewenangan oleh undang-undang membebani suami untuk memberikan nafkah iddah dan mut’ah terhadap istri. Istri juga diberikan hak untuk mengajukan gugatan balik untuk nafkah anak, iddah dan mut’ah. Jika cerai gugat dari istri, disamping mengajukan gugatan percerai an sekaligus mengajukan nafkah untuk istri (diri sendiri/penggugat) dan nafkah anak. Permohonan istri atas nafkah, biaya pemeliharaan anak, dan harta perkawinan dapat juga terjadi selama proses pemeriksaan berlangsung, pengadilan agama dapat menentukan jumlahnya yang disesuaikan dengan kemampuan suami dan tidak memberatkannya.
Pelaksanaan nafkah iddah, mut’ah serta nafkah untuk anak, eksekusi riil dilaksanakan oleh para pihak secara sukarela, atau oleh pengadilan melalui jurusita pengadilan setelah ada permohonan apabila salah satu pihak tidak bersedia melaksanakan putusan tersebut secara sukarela. Pengadilan tidak akan melaksanakan eksekusi apabila tidak ada permohonan eksekusi dari yang dirugikan.