Analisis Perlindungan Hukum Koperasi Simpan Pinjam Terhadap Anggota Koperasi Yang Beritikad Tidak Baik Ditinjau Dari Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi
Abstract
Koperasi merupakan salah satu penggerak ekonomi masyarakat yang dikelola menggunakan asas kekeluargaan dan asas kebersamaan. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang dimaksud dengan koperasi yaitu “badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.” Adapun rumusan masalah penelitian ini apa hambatan dalam menerapkan dasar hukum koperasi simpan pinjam dalam memberikan pinjaman kepada anggotanya dan bagaimana perlindungan hukum koperasi selaku pemberi pinjaman apabila ada anggota yang beritikad tidak baik.
Tujuan penelitian ini, yaitu untuk mengetahui hambatan dalam menerapkan dasar hukum koperasi simpan pinjam dalam memberikan pinjaman kepada anggotanya dan bagaimana perlindungan hukum koperasi selaku pemberi pinjaman apabila ada anggota yang beritikad tidak baik
Metode yang digunakan dalam penelitian ini Yuridis Normatif, yaitu pendekatan peraturan perundang-undangan yang berlaku, undang-undang Republik Indonesia nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian dan Peraturdan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 tahun 1995 tentang pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi. Metode penelitian normatif yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini.
Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini yaitu sumber bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan metode kajian kepustakaan. Adapun Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dasar hukum KSP / USP untuk memberikan pinjaman kepada anggota asosiasi diatur dalam Pasal 44 Undang-Undang perkoperasian, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 serta Jika anggota koperasi telah wanprestasi sebagai anggota koperasi, maka koperasi dapat melakukan tindakan pencegahan ataupun upaya hukum untuk anggota hukum yang melakukan wanprestasi secara sah sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia.