Show simple item record

dc.contributor.authorAb’rori, Bobi Saiful
dc.date.accessioned2022-07-04T03:15:38Z
dc.date.available2022-07-04T03:15:38Z
dc.date.issued2021-12-14
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/4072
dc.description.abstractIndonesia sampai saat ini masih mengalami tingginya kasus penyalahgunaan narkotika. Pada tahun 2020 penyalahgunaan narkotika mencapai 40. 756 kasus, dan pada tahun 2021 dari Januari hingga Juni terdapat 19.229 kasus dengan jumlah tersangka 24. 878 orang. Penyalahgunaan narkotika ini terbagi menjadi tiga kelompok yaitu pecandu, pengguna, dan korban penyalahgunaan narkotika, dari ke tiga kelompok tersebut yang harus sangat diperhatikan adalah korban dari penyalahguna itu sendiri karena dia menggunakan narkotika tersebut bukan karena kehendaknya sendiri melainkan karena dipaksa, ditipu, diperdaya dan diancam untuk menggunakan narkotika tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan terhadap korban penyalahguna narkotika, untuk mengetahui bagaimana tahapan rehabilitasi terhadap korban penyalahguna narkotika, dan apa pengaruh rehabilitasi terhadap korban penyalahguna narkotika. Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan jenis pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konsep, dan pendekatan kasus. Pengumpulan bahan hukum melalui studi pustaka dengan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Selanjutnya semua bahan hukum tersebut dikaji dan dianalisis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa korban yang menggunakan narkotika tidak sengaja maka dia wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial sebagaimana dimaksud didalam Pasal 54 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Rehabilitasi ini adalah hak seseorang untuk mendapatkan pemulihan sebagaimana dimaksud didalam Pasal 1 ayat (23) Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana No 8 Tahun 1981. Dan BNN (Badan Narkotika Nasional) telah menyusun program rehabilitasi terhadap korban penyalahguna narkotika, dan pelaksaan program tersebut mulai dari pendekatan awal, penerimaan, asesmen, bimbingan fisik, bimbingan mental dan sosial, bimbingan keterampilan, resosialisasi/reintegrasi, penyaluran dan bimbingan lanjut (aftercare), dan sampai pada terminasi. Rehabilitasi ini sangat berpengaruh pada fisik atau kesehatan pada korban dan mental maupun sosial dari korban tersebut, karena tahapan yang telah disusun oleh BNN tersebut sudah meliputi pengobatan dari fisik, mental dan juga sosial, sehingga fungsional dari korban akan kembali seperti semula.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectRehabilitasi Korban Penyalahguna Narkotikaen_US
dc.titleRehabilitasi Medis Dan Sosial Terhadap Korban Penyalahguna Narkotikaen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record