Rehabilitasi Medis Dan Sosial Terhadap Korban Penyalahguna Narkotika
Abstract
Indonesia sampai saat ini masih mengalami tingginya kasus
penyalahgunaan narkotika. Pada tahun 2020 penyalahgunaan narkotika mencapai
40. 756 kasus, dan pada tahun 2021 dari Januari hingga Juni terdapat 19.229 kasus
dengan jumlah tersangka 24. 878 orang. Penyalahgunaan narkotika ini terbagi
menjadi tiga kelompok yaitu pecandu, pengguna, dan korban penyalahgunaan
narkotika, dari ke tiga kelompok tersebut yang harus sangat diperhatikan adalah
korban dari penyalahguna itu sendiri karena dia menggunakan narkotika tersebut
bukan karena kehendaknya sendiri melainkan karena dipaksa, ditipu, diperdaya
dan diancam untuk menggunakan narkotika tersebut.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan terhadap
korban penyalahguna narkotika, untuk mengetahui bagaimana tahapan rehabilitasi
terhadap korban penyalahguna narkotika, dan apa pengaruh rehabilitasi terhadap
korban penyalahguna narkotika. Penelitian yang digunakan adalah penelitian
hukum yuridis normatif dengan jenis pendekatan peraturan perundang-undangan,
pendekatan konsep, dan pendekatan kasus. Pengumpulan bahan hukum melalui
studi pustaka dengan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Selanjutnya
semua bahan hukum tersebut dikaji dan dianalisis.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa korban yang menggunakan
narkotika tidak sengaja maka dia wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial
sebagaimana dimaksud didalam Pasal 54 Undang-Undang No 35 Tahun 2009
Tentang Narkotika. Rehabilitasi ini adalah hak seseorang untuk mendapatkan
pemulihan sebagaimana dimaksud didalam Pasal 1 ayat (23) Kitab Undang-
Undang Hukum Acara Pidana No 8 Tahun 1981. Dan BNN (Badan Narkotika
Nasional) telah menyusun program rehabilitasi terhadap korban penyalahguna
narkotika, dan pelaksaan program tersebut mulai dari pendekatan awal,
penerimaan, asesmen, bimbingan fisik, bimbingan mental dan sosial, bimbingan
keterampilan, resosialisasi/reintegrasi, penyaluran dan bimbingan lanjut
(aftercare), dan sampai pada terminasi. Rehabilitasi ini sangat berpengaruh pada
fisik atau kesehatan pada korban dan mental maupun sosial dari korban tersebut,
karena tahapan yang telah disusun oleh BNN tersebut sudah meliputi pengobatan
dari fisik, mental dan juga sosial, sehingga fungsional dari korban akan kembali
seperti semula.