Mekanisme Penyelesaian Kredit Macet Melalui Jalur Mediasi (Studi Di Pt. Bank Rakyat Indonesia Cabang Sumbermanjing Kulon Kabupaten Malang)
Abstract
Pada penulisan skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Mekanisme Penyelesaian Kredit Macet Melalui Jalur Mediasi (Studi di PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Sumbermanjing Kulon Kabupaten Malang). Pilihan tema tersebut dilatar belakangi oleh permasalahan yang terjadi di masyarakat mengenai kredit macet yang disebabkan oleh beberapa faktor, dan dalam hal ini penyelesaian masalah tersebut dilakukan melalui jalur mediasi yang merupakan alternatif penyelesaian sengketa yang sederhana dan dapat menguntungkan kedua belah pihak.
Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1. Apa saja penyebab terjadinya kredit macet di PT. Bank Rakyat Indonesia cabang Sumbermanjing Kulon Kabupaten Malang? 2. Bagaimana proses penyelesaian kredit macet melalui mediasi di PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Sumbermanjing Kulon Kabupaten Malang?
Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Pengumpulan data dalam penelitian ini melalui teknik penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Selanjutnya data yang diperoleh dikaji dan dianalisis dengan pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam penelitian untuk menjawab isu hukum dalam penelitian ini.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, terjadinya kredit macet di PT. Bank Rakyat Indonesia Sumbermanjing Kulon sebagian besar disebabkan karena adanya kegagalan usaha yang dialami nasabah serta adanya itikad tidak baik yang dimiliki oleh nasabah.
Proses penyelesaikan kredit macet di PT. Bank Rakyat Indonesia Sumbermanjing Kulon dilakukan melalui jalur mediasi dengan berpedoman pada prinsip-prinsip mediasi, yakni bersifat sukarela, lingkup sengketa pada prinsipnya bersifat keperdataan, proses yang sederhana, menjaga rahasia sengketa, dan yang terakhir mediator bersifat netral. Penyelesaian melalui mediasi tersebut yaitu berupa restrukturisasi yang dilakukan dengan cara peninjauan atau survei lapangan oleh pihak PT. Bank Rakyat Indonesia Sumbermanjing Kulon tentang permasalahan yang menyebabkan kredit tersebut mengalami kemacetan, lalu dilakukan penetapan syarat-syarat restrukturisasi, lalu penentuan restrukturisasi yang akan diberikan, selanjutnya pengajuan restrukturisasi yang akan di proses melalui sistem secara otomatis dan terakhir adanya keputusan yang dikeluarkan oleh PT. Bank Rakyat Indonesia Sumbermanjing Kulon mengenai restrukturisasi kredit tersebut. Restrukturisasi hanya dapat dilakukan 2 kali, apabila pembayaran kredit tersebut belum lunas maka akan diberikan surat peringatan dan terakhir akan diproses melalui jalur litigasi atau pengadilan.