Efektivitas Penegakan Hukum Oleh Polres Batu Terhadap Pengendara Sepeda Motor Yang Melakukan Pelanggaran Lalu Lintas (Tidak Memiliki Sim) ( Studi Kasus Satuan Lalu Lintas Polres Batu )
Abstract
Pada skripsi ini, penulis mengangkat judul “Efektivitas Penegakan Hukum Oleh Polres Batu Terhadap Pengendara Sepeda Motor Yang Melakukan Pelanggaran Lalu Lintas (Tidak Memiliki Sim) (Studi Kasus Satuan Lalu Lintas Polres Batu). Judul tersebut dilatar belakangi karena banyaknya pengendara sepeda motor yang melakukan pelanggaran lalu lintas antara lain adalah moyoritasnya berupa pelanggaran penorobosan lampu merah, tidak memakai helm, tanpa surat dan kelengkapan kendaraan dan lain-lainya.
Berdasarkan latar belakang tersebut, penelitian mengangkat permasalahan, sebagai berikut: 1. Bagaimana efektivitas penegakan hukum oleh Polres Batu terhadap pengendara sepeda motor yang melaukan pelanggaran lalu lintas di Batu? 2. Bagaimana tindakan preventif yang dilakukan oleh penegakan hukum Polres Batu dalam menanggulangi terjadinya pelanggaran lalu lintas (Satuan Lalu Lintas Polres Batu)?
Metode yang penelitaian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu jenis penelitian yang bersifat yuridis empiris. Menggunakan pendekatan Yuridis sosiologi, pendekatan undang-undang, data dilapangan, wawancara. Lokasi penelitian pertempat di Polres Batu (Satuan lalu lintas Polres Kota Batu). Jenis data yaitu data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dengan wawancara, dokumentasi, dan studi kepustakaan. Populasi dan sampling yaitu Polres Batu (Satuan lalu lintas Polres Batu), purposive sampling yaitu dengan penunjukan langsung oleh penulis sebagai sampel. Dan analisis data mengunakan deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian ini adalah menunjukan bahwa pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara sepada motor pada tahun 2018 dengan jumlah 4.960, pada tahun 2019 dengan jumlah 8.366 dan terakhir pada tahun 2020 dengan jumlah pelanggaran lalu lintas 6.306 dengan total dari 3 tahun trakhir dengan jumlah pelanggaran lau lintas adalah 19.632 dengan data yang diporoleh sudah sangat efektif penegakan hukum Porles Batu dengan memberikan teguran lisan,peringatan,tilang dan sanksi yang ditetapkan oleh UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angutan Jalan. Dengan tindakan pencegahan yang dilakukan oleh Porles Batu (Satuan lalu lintas Polres Batu) antara lain ialah tindakan preventif peningkatkan penyukuhan hukum untuk meratakan kesadaran hukum rakyat