Peralihan Hak Milik Atas Tanah Melalui Perjanjian Jual Beli Di Bawah Tangan Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah (Studi Di Desa Pekandangan Barat Kabupaten Sumenep)

Dalam rangka peningkatan layanan dan perbaikan sistem, mohon maaf untuk sementara waktu Repositori UNISMA tidak dapat diakses secara optimal.

Show simple item record

dc.contributor.author Mustafidah, Aqidatul
dc.date.accessioned 2022-07-07T03:22:12Z
dc.date.available 2022-07-07T03:22:12Z
dc.date.issued 2021-11-03
dc.identifier.uri http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/4137
dc.description.abstract Dalam skripsi ini, penulis mengangkat penelitian Peralihan Hak Milik Atas Tanah Melalui Perjanjian Jual Beli Di Bawah Tangan Di Desa Pekandangan Barat Kabupaten Sumenep berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran tanah. Berdasarkan latar belakang tersebut ada 3 permasalahan: 1. Bagaimana proses pelaksanaan peralihan hak milik atas tanah dengan melalui perjanjian jual beli di bawah tangan di Desa Pekandangan Barat Kabupaten Sumenep? 2. Bagaimana keabsahan perjanjian jual beli hak atas tanah dalam dengan melalui perjanjian jual beli di bawah tangan di Desa Pekandangan Barat Kabupaten Sumenep? 3. Bagaimana perlindungan hukum bagi masyarakat yang melakukan peralihan hak milik atas tanah melalui perjanjian jual beli di bawah tangan di Desa Pekandangan Barat Kabupaten Sumenep? Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris, pendekatan penelitian yuridis sosiologis, tehnik pengumpulan data dari hasil wawancara, pengamatan (observasi) dan dokumentasi. Hasil penelitian dari skripsi ini adalah 1) Proses pelaksanaan peralihan hak milik atas tanah melalui perjanjian jual beli di bawah tangan di Desa Pekandangan Barat Kabupaten Sumenep adalah adanya para pihak, membuat kesepakatan bersama, menulis isi perjanjian, Proses pembayaran yang bisa bertahap dan bisa langsung lunas. 2) Perjanjian jual beli hak milik atas tanah melalui di bawah tangan yang di lakukan di Desa Pekandangan Barat Kabupaten Sumenep adalah sah di mata masyarakat akan tetapi tidak sah secara yuridis. 3) Perlindungan hukum peralihan hak milik atas tanah melalui perjanjian jual beli di bawah tangan di Desa Pekandangan Barat Kabupaten Sumenep sangat lemah, karena tidak sesuai dengan peraturan hukum yang ada. en_US
dc.language.iso other en_US
dc.publisher Universitas Islam Malang en_US
dc.subject Peralihan Hak Atas Tanah en_US
dc.subject Perjanjian, Jual Beli en_US
dc.title Peralihan Hak Milik Atas Tanah Melalui Perjanjian Jual Beli Di Bawah Tangan Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah (Studi Di Desa Pekandangan Barat Kabupaten Sumenep) en_US
dc.type Other en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Kolom Pencarian


Browse

My Account