Peralihan Hak Milik Atas Tanah Melalui Perjanjian Jual Beli Di Bawah Tangan Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah (Studi Di Desa Pekandangan Barat Kabupaten Sumenep)
Abstract
Dalam skripsi ini, penulis mengangkat penelitian Peralihan Hak Milik Atas Tanah Melalui Perjanjian Jual Beli Di Bawah Tangan Di Desa Pekandangan Barat Kabupaten Sumenep berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran tanah.
Berdasarkan latar belakang tersebut ada 3 permasalahan: 1. Bagaimana proses pelaksanaan peralihan hak milik atas tanah dengan melalui perjanjian jual beli di bawah tangan di Desa Pekandangan Barat Kabupaten Sumenep? 2. Bagaimana keabsahan perjanjian jual beli hak atas tanah dalam dengan melalui perjanjian jual beli di bawah tangan di Desa Pekandangan Barat Kabupaten Sumenep? 3. Bagaimana perlindungan hukum bagi masyarakat yang melakukan peralihan hak milik atas tanah melalui perjanjian jual beli di bawah tangan di Desa Pekandangan Barat Kabupaten Sumenep? Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris, pendekatan penelitian yuridis sosiologis, tehnik pengumpulan data dari hasil wawancara, pengamatan (observasi) dan dokumentasi.
Hasil penelitian dari skripsi ini adalah 1) Proses pelaksanaan peralihan hak milik atas tanah melalui perjanjian jual beli di bawah tangan di Desa Pekandangan Barat Kabupaten Sumenep adalah adanya para pihak, membuat kesepakatan bersama, menulis isi perjanjian, Proses pembayaran yang bisa bertahap dan bisa langsung lunas. 2) Perjanjian jual beli hak milik atas tanah melalui di bawah tangan yang di lakukan di Desa Pekandangan Barat Kabupaten Sumenep adalah sah di mata masyarakat akan tetapi tidak sah secara yuridis. 3) Perlindungan hukum peralihan hak milik atas tanah melalui perjanjian jual beli di bawah tangan di Desa Pekandangan Barat Kabupaten Sumenep sangat lemah, karena tidak sesuai dengan peraturan hukum yang ada.