Perlindungan Hukum Terhadap Hak Asasi Hewan Domestik (Kucing Dan Anjing) Dalam Kehidupan Masyarakat Di Beberapa Negara (Indonesia–Amerika Serikat-Turki)
Abstract
Tidak hanya terbatas pada manusia, semua makhluk hidup yang diciptakan oleh Tuhan mempunyai hak asasi masing-masing tidak terkecuali hewan. Hak asasi hewan tidak familiar pada masyarakat umum, namun eksistensi akan hal itu tidak bisa dihilangkan. Kucing dan Anjing merupakan hewan yang sangat akrab ditemui dalam kehidupan manusia. Banyak yang menyayangi kedua hewan tersebut namun tak dapat dipungkiri juga banyak yang menganggap keberadaan kucing dan anjing mengganggu dan sebagainya. Tak jarang pula kasus penyiksaan dan kekejaman terhadap kedua hewan tersebut karena selain kucing dan anjing yang hidup bebas di jalanan menjadikan hewan-hewan tersebut target mudah untuk disiksa dengan keegoisan manusia dan tanpa bertanggung jawab meninggalkan kedua hewan tersebut begitu saja dalam keadaan yang mengenaskan. Berdasarkan latar belakang tersebut penulis mengangkat rumusan masalah yaitu, bagaimana pengaturan hak asasi hewan domestik (kucing dan anjing) serta perbedaan dan persamaan tentang pengaturan terhadap perlindungan hak asasi hewan domestik (kucing dan anjing) di Indonesia, Amerika Serikat, Turki.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan mengenai hak asasi hewan domestik (kucing dan anjing) serta perbedaan dan persamaan pengaturannya di negara Indonesia, Amerika Seikat, Turki. Penelitian merupakan jenis penelitian hukum Yuridis Normatif dengan jenis pendekatan Perundang-Undangan, Pendekatan Konseptual, dan Pendekatan perbandingan. Pengumpulan bahan hukum melalui Studi Pustaka dengan bahan hukum Primer, Sekunder, dan bahan tersier. Selajutnya, untuk menganalisis bahan hukum tersebut peneliti menggunakan teknik analisis kualitatif yaitu teknik analisis yang tidak berhubungan dengan angka-angka untuk menjawab isu hukum dalam penelitian ini.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa perlindungan hak asasi hewan domestik (kucing dan anjing) di Indonesia diatur dalam pasal 302 KUHP tentang penganiayaan ringan pada hewan dan pasal Pasal 406 ayat (2) KUHP tentang pengerusakkan dan penghilangan hewan. Amerika Serikat memiliki Animal Welfare Act sebagai undang-undang perlindungan hak asasi hewan namun mengutamakan yurisprudensi sebagai acuan perlindungan terhadap hak asasi hewan. Turki memiliki The Animal Protection Bill Law No. 5199 yang telah diamandemen dengan The Animal Protection Bill Law No. 7332 sebagai aturan yang mengatur dan melindungi hak asasi hewan termasuk hak asasi hewan domestik (kucing dan anjing)