Perlindungan Hukum Terhadap Tari Bedayan Malang Dalam Perspektif Hak Cipta
Abstract
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan mengangkat permasalahan perlindungan hukum terhadap tari tradisonal bedayan malang dalam perspektif hak cipta. pilihan judul tersebut dilatar belakangi adanya hasil karya produksi seperti seni, sastra, pendidikan termasuk. produk buatan pabrik maupun prosedur produksi yang mutakhir tentunya perlu di lindungi. Alasan kreasi-kreasi tersebut perlu dilindungi adalah karena proses untuk mengasilkan karya atau proses tersebut. membutuhkan daya intelektualitas yang tinggi dan di hasilkan. dengan energi, waktu, dan tentunya biaya yang tidak sedikit. Oleh karena itu, sepatutnya bagi penghasil karya/kreasi tersebut menerima. maanfaat atas ciptaanya tersebut ketika produk yang ia hasilkan di manfaat kan oleh orang lain. Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana perlindungan hukum seni tradisional bedayan malang menurut Undang-undang Hak Cipta? 2. Apa peran Peraturan Daerah yang melindungi tari tradisonal Bedayan Malang? Penelitian ini menggunakan peneitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan Undang-Undang dan pendekatan konseptual. Pengumpulan bahan hukum melalui studi literatur dengan bahan hukum
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis adanya suatu perlindungan hukum yang melindungi Tari Tradisional. Bedayan Malang sebagai suatu ide yang telah dituangkan ke dalam bentuk yang nyata. Negara Indonesia yang merupakan sebuah negara. hukum membentuk suatu. perlindungan hukum terhadap karya cipta tersebut. Melalui UndangUndang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dengan terbentuknya undang-undang tersebut. maka Tari Tradisional Bedayan Malang akan mendapatkan. sebuah perlindungan hukum dari Negara. Tari Tradisional Bedayan Malang ini merupakan hasil kebudayaan masyarakat Malang yang idak diketahui penciptanya. Oleh karena itu Hak Ciptanya dipegang oleh Negara. Selain itu ujga diperlukannya. sebuah peraturan daerah dari Pemerintah Daerah. Malang untuk mengatur lebih lanjut agar Tari Tradisional Bedayan Malang ini sebagai. budaya khas daerah Malang ini tetap lestari.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, perlindungan hukum yang terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di atas, dapat disimpulkan bahwa tidak semua perlindungan hukum yang terdapat di dalamnya dapat diimplementasikan secara tepat dalam Tari Tradisional Bedayan Malang sebagai bagian dari folklor seperti yang diatur dalam Penjelasan Pasal 38 ayat (1) UndangUndang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Hal tersebut disebabkan karena terdapat perbedaan karakteristik antara folklor atau ciptaan tradisional dengan ciptaan pada umumnya, selain itu juga masih belum adanya instrumen hukum baik secara internasional maupun nasional yang bersifat mengikat mengenai perlindungan terhadap ciptaan-ciptaan tradisional. Perlindungan karya cipta terhadap lagu daerah, lagu daerah merupakan hasil karya dari salah satu daerah yang membutuhkan perlindungan hukum dengan berbagai permasalahan yang ada, lagu daerahmerupakan hasil karya budaya dalam bentuk seni. Budaya merupakan cara hidup masyarakat yang berkembang dalam masyarakat dan dapat diwariskan dari generasi kegenerasi. Bentuk budaya seperti politik, agama, adat istiadat, bahasa, keterampilan, bangunan, serta karya seni yang dihasilkan oleh suatu daerah