Perlindungan Hukum Bagi Investor Dalam Kejahatan Di Bidang Pasar Modal Berdasarkan Pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal
Abstract
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan tentang perlindungan hukum bagi investor dalam pasar modal. Penulis memilih tema tersebut dilatar belakangi oleh meningkatnya kejahatan-kejahatan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang ingin mendapatkan keuntungan lebih di pasar modal. Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1. Apa saja bentuk kejahatan di bidang pasar modal?; 2. Bagaimana cara pencegahan kejahatan di bidang pasar modal?; 3. Bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi investor dalam hal terjadinya kejahatan di bidang pasar modal? skripsi ini bertujuan untuk mengetahui bentuk kejahatan, cara pencegahan, dan juga bentuk perlindungan hukum bagi investor dalam kejahatan di bidang pasar modal. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Sedangkan untuk pendekatan penelitian, penulis menggunakan dua pendekatan yakni pendekatan perundang-undangan dan juga pendekatan konseptual. Jenis bahan hukum yang digunakan oleh penulis adalah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Dan teknik analisis yang digunakan adalah teknik interpretasi secara sistematis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, kejahatan di bidang pasar modal ada tiga bentuk yakni: manipulasi pasar (market manipulation), perdagangan orang dalam (insider trading), dan juga penipuan (fraud). Cara pencegahan kejahatan di pasar modal yakni: menerapkan prinsip keterbukaan secara penuh (full disclosure); berhati-hati dalam memberikan informasi; pastikan terlebih dahulu bahwa perusahaan tersebut sudah memiliki izin usaha dari OJK. Untuk perlindungan hukum bagi investor dalam kejahatan di pasar modal menurut UUPM, terdiri dari pencegahan, pemeriksaan, penyidikan, serta sanksi. Sanksi yang diberikan oleh UUPM adalah sanksi administratif dan juga pidana. Sedangkan perlindungan hukum yang diberikan oleh OJK terdiri dari pencegahan, pelayanan pengaduan, dan juga pembelaan hukum bagi pihak yang telah dirugikan oleh kejahatan tersebut dengan mengajukan gugatan untuk ganti rugi.