Akibat Hukum Pengalihan Hak Desain Industri Sebagai Harta Benda Tak Berwujud Pada Harta (Boedel) Pailit
Abstract
Skripsi ini dilatar belakangi oleh Hak Desain Industri yang dijadikan boedel pailit. Pengaturan Desain Industri pada Pasal 31 Ayat 1 UU No.31 Tahun 2000 tentang Desain Industri mengatakan bahwa Hak Desain Industri dapat beralih atau dilahkan, salah satunya karena sebab-sebab lain yang diperbolehkan undang-undang seperti kepailitan. Ketika kepailitan berlangsung dalam proses pemberesan hartanya akan dilakukan sita umum atas seluruh harta kekayaan debitor berdasarkan pasal 21 UU No.32 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Jika demikian apakah Hak Desain Industri dapat dikualifikasikan menjadi harta (boedel) pailit? Serta bagaimana pengalihan Hak Desain Industri tersebut yang didalamnya terdapat hak eksklusif pendesain akibat putusan pailit?
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan konsep (consept approach) dan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach). Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer,sekunder, dan tersier. Teknik analis bahan hukum menggunakan teknik analisa kualitatif.
Hasil dari penelitian ini adalah pertama, Hak Desain Industri dilihat dari pasal 499 KUHPerdata merupakan sebuah benda berupa hak yang tak berwujud. Selain itu Hak Desain Industri juga telah memenuhi pasal 1131 KUHPerdata, pasal 1365 KUHPerdata, pasal 1320 KUHPerdata dan memiliki nilai ekonomis. Kedua, Hak Eksklusif yang terkandung dalam Hak Desain Industri akan beralih ketika dilakukan sita umum atas putusan pailit yang mengakibatkan pendesain kehilangan hak ekonominya, yang mana atas pengalihan tersebut nantinya menjadi pelunasan atas utang debitor terhadap para kreditor.
Kesimpulan pada penelitian ini pertama, Hak Desain Industri memenuhi syarat sebagai suatu benda tak berwujud untuk dijadikan harta (boedel) pailit. Akan tetapi, kurator perlu meninjau beberapa aspek seperti perlindungan hukum hak, jangka waktu perlindungan Hak Desain Industri, terdapat sengketa hukum atau tidak, dan melakukan penilaian ke lemaga appraisal untuk diketahui besaran nilai ekonomi Hak Desain Industri. hal tersebut perlu menjadi pertimbangan untuk menilai kelayakan harta pailit. Kedua, Akibat hukum adanya pengalihan Hak Desain industri karena putusan pailit adalah Pendesain demi hukum akan kehilangan Hak Desain Industri serta hak eksklusif yang dimilikinya karena dilakukan sita umum.