Analisis Yuridis Pengakuan (Recognition) Pemerintahan Baru Di Myanmar (Studi Kudeta Militer Myanmar)
Abstract
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan mengenai Analisis Yuridis Pengakuan (Recognition) Pemerintahan Baru Di Myanmar (Studi Kudeta Militer Myanmar) berangkat dari permasalahan yaitu: 1. Bagaimana kasus posisi kudeta junta militer di Myanmar? 2. Bagaimana pengakuan (recognition) terhadap pemerintahan baru hasil kudeta junta militer di Myanmar dalam perspektif hukum internasional?
Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan melalui pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan komparatif, dan pendekatan konseptual. Pendekatan undang-undang, pendekatan yang dilakukan dengan menelusuri regulasi yang ada pada undang-undang yang berkaitan antara peraturan yang satu dengan yang lain tentang isu hukum yang sedang dibahas.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintahan baru junta militer di Myanmar tidak atau belum mendapat pengakuan dari negara-negara ASEAN maupun masyarakat internasional secara luas. Hal ini mengakibatkan pemerintahan junta Myanmar kesulitan dalam menjalin hubungan bilateral dengan negara lain. Junta militer Myanmar sedang berupaya untuk mengganti utusan Myanmar di PBB dengan utusan yang baru berasal dari militer yaitu Aung Thurein. Upaya ini guna mempermudah pemerintahan junta militer Myanmar mendapat pengakuan internasional. Namun PBB menunda permintaan gantu utusan tersebut.