Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Usaha Penanaman Modal Usaha Industri Beralkohol Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal
Abstract
Dalam menulis tugas akhir ini, Penulis tertarik pada isu hukum pembukaan penanaman modal baru pada bidang industri beralkohol, pasalnya hal itu menimbulkan pro-kontra di kalangan ormas, karena tidak mempresentasikan prinsip kemaslahatan umat. padahal jika ditelaah lebih jauh regulasi tersebut bisa menjadi bakal payung hukum mengenai alkohol di Indonesia secara komprehensif. Pembukaan penanaman modal baru pada bidang usaha industri beralkohol bisa sangat menopang bagi sektor pariwisata dan perekonomian bangsa, pun pembukaan penanaman modalnya terbatas pada 4 provinsi saja dengan melihat kearifan lokal setempat.
Oleh karena itu Penulis merumuskan permasalahan sebagai berikut: 1.Bagaimana perlindungan hukum bagi pelaku usaha penanaman modal dalam bidang industri minuman beralkohol? 2.Bagaimana legalitas peraturan investasi dalam bidang usaha industri minuman beralkohol setelah dicabutnya peraturan presiden nomor 10 tahun 2021 tentang bidang usaha penanaman modal?
Penelitian yang dilakukan oleh Penulis merupakan penelitian hukum yuridis normatif atau doctrinal research dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach) dan didukung dengan bahan hukum baik primer maupun sekunder yang kemudian dianalisis secara kualitatif disajikan secara deskriptif dan selanjutnya disimpulkan.
Hasil dari penelitian yang dilakukan oleh Penulis menjawab bahwa bentuk perlindungan hukum bagi pelaku usaha adalah preventif berdasar pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undnag Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Juga penanaman modal dalam bidang usaha industri beralkohol adalah legal untuk dilakukan. Akan tetapi, mengenai pembukaan penanaman modal baru dalam industri beralkohol tertutup dengan disahkannya Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal dan bahwa regulasi mengenai alkohol di Indonesia belum komprehensif dan efektif.