Analisis Yuridis Pasal 13a Ayat 2 Perpres No 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Perpres No 99 Tahun 2o2o Tentang Pengadaan Vaksin Dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Terkait Penolakan Vaksinasi
Abstract
Pada awal Januari 2020 virus SARS-CoV-2 atau yang dikenal dengan Covid-19 mulai masuk di Indonesia. Sedangkan penyebaraan Virus ini di Indonesia ini telah ditetapkan WHO pada awal Maret 2021. penyebaran virus Covid-19 yang terhitung pada awal Maret 2020 menunjukan kenaikan angka kasus positif covid-19 yang sangat drastis, Kemudian ditemukanlah Vaksin untuk Virus Covid -19 bernama CoronaVac merupakan vaksin yang mengandung virus SARS-CoV-2 yang sudah tidak aktif. Program vaksinasi COVID-19 di Indonesia mulai dilakukan oleh pemerintah, pada Rabu 13 Januari 2021 pagi di Istana Negara. Orang yang pertama kali disuntik vaksin buatan Sinovac adalah Presiden Joko Widodo. Pada saat yang sama, sejumlah pejabat, tokoh agama, organisasi profesi serta perwakilan masyarakat turut mengikuti vaksinasi, selanjutnya keluarlah Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).Dalam Pasal 13a ayat 2 memerintahkan setiap warga untuk mewajibkan untuk mengikuti vaksinasi Berdasarkan permasalahan tersebut maka dapat dirumuskan beberapa rumusan masalah yaitu, bagaimana perlindungan hukum bagi masyarakat yang menolak vaksinasi covid-19 dalam perspektif hak asasi manusia dan bagaimana keabsahan penjatuhan sanksi administrasi terhadap masyarakat yang menolak pelaksanan vaksinasi. Metode penelitian dalam penelitian menggunakan yuridis normatif. Hasil penelitian ini masyarakat yang menolak dan yang tidak menolak vaksinasi harus tetap untuk dilindungi dan dihormati negara karena tidak bisa memaksakan tetap dalam memperlakukan secara adil.